- Seorang suami, merupakan pimpinan tertinggi dalam rumah tangga tersebut.
- Seorang isteri, merupakan pendidik, pengatur utama, dalam rumah tangga tersebut.
- Seorang dan atau beberapa orang anak, merupakan pelanjut, serta merupakan penyempurna kelangsungan rumah tangga dan keluarga tersebut.
Ketiga komponen pokok di
atas merupakan tiang utama kehidupan umat dan bangsa sebagai tempat sosialisasi
nilai-nilai yang paling intensif dan menentukan. Karena itu, menjadi kewajiban
setiap muslim untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah mawaddah
warahmah yang dikenal dengan keluarga sakinah, penuh kasih sayang, penuh
ketenteraman dan saling menghormati. Dan jauh dari watak senang tawuran, dendam
dan lain sebagainya, firman-Nya:
Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di
antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Q.S. Ar Rum (30): 21)
Keluarga-keluarga di
lingkungan kaum muslimin dituntut untuk benar-benar dapat mewujudkan keluarga
sakinah di bawah pimpinan suami yang penuh dorongan iman dan takwa yang terkait
dengan pembentukan sumber daya manusia, gerakan jamaah dan dakwah jamaah menuju
terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Dengan perencanaan yang
matang dijiwai dengan ilmu dan keterampilan yang dimiliki oleh suami selaku
kepala rumah tangga, firman-Nya:
34. kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[290]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar. (Q.S. An Nisaa (4): 34). [289] Maksudnya: tidak Berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
[290] Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik. [291] Nusyuz: Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya. [292] Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.
Suami dan isteri sebagai pemimpin utama dalam rumah tangga sangat menentukan perjalanan dasar kelompok suci yang disebut keluarga Islam tersebut. Kedua suami dan isteri tersebut senantiasa saling percaya sehingga kekompakan, semakin memberikan kenyamanan hidup dan kehidupan dunia dan terlebih kelak di akhirat.
97. Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik[839] dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (Q.S. An Nahl (16): 97). [839] Ditekankan dalam ayat ini bahwa laki-laki dan perempuan dalam Islam mendapat pahala yang sama dan bahwa amal saleh harus disertai iman.
34. kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[290]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar. (Q.S. An Nisaa (4): 34). [289] Maksudnya: tidak Berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
[290] Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik. [291] Nusyuz: Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya. [292] Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.
Suami dan isteri sebagai pemimpin utama dalam rumah tangga sangat menentukan perjalanan dasar kelompok suci yang disebut keluarga Islam tersebut. Kedua suami dan isteri tersebut senantiasa saling percaya sehingga kekompakan, semakin memberikan kenyamanan hidup dan kehidupan dunia dan terlebih kelak di akhirat.
97. Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik[839] dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (Q.S. An Nahl (16): 97). [839] Ditekankan dalam ayat ini bahwa laki-laki dan perempuan dalam Islam mendapat pahala yang sama dan bahwa amal saleh harus disertai iman.
Suami dan isteri selaku
pemimpin dan pengatur utama dalam rumah tangga senantiasa didorong oleh rasa
tanggung jawab terhadap sesama umat manusia, tanggung jawab pada bangsa dan
negara R I, terlebih tanggung jawab terhadap Allah Swt.
Dan sesungguhnya mereka sebelum itu telah berjanji kepada Allah: "Mereka tidak akan berbalik ke belakang (mundur)". Dan adalah perjanjian dengan Allah akan diminta pertanggungan jawabnya. (Q.S. Al Ahzab (33): 15).
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (Q.S. An Nisaa (4): 9).
Islam sebagai agama yang sifatnya universal mengandung prinsip-prinsip hak asasi manusia. Islam menetapkan manusia pada kedudukan yang sejajar dengan kedudukan manusia lainnya, yang membedakan manusia satu dengan lainnya menurut Islam hanyalah ketakwaannya.
Semoga.
Dan sesungguhnya mereka sebelum itu telah berjanji kepada Allah: "Mereka tidak akan berbalik ke belakang (mundur)". Dan adalah perjanjian dengan Allah akan diminta pertanggungan jawabnya. (Q.S. Al Ahzab (33): 15).
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (Q.S. An Nisaa (4): 9).
Islam sebagai agama yang sifatnya universal mengandung prinsip-prinsip hak asasi manusia. Islam menetapkan manusia pada kedudukan yang sejajar dengan kedudukan manusia lainnya, yang membedakan manusia satu dengan lainnya menurut Islam hanyalah ketakwaannya.
Semoga.
Komentar
Posting Komentar