KERUSAKAN NKRI AKIBAT DARI KERUSAKAN MORAL SEBAGIAN TOKOH BANGSA INDONESIA



1
Moral bangsa Indonesia sangat mulia, misalnya:
1.      Memajukan kesejahteraan pribadi hingga umum.
2.      Mencerdaskan kehidupan pribadi hingga bangsa.
3.      Melaksanakan ketertiban pribadi hingga  dunia sekalipun.
4.      Menjungjung tinggi kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial,
5.   Menegakkan dan menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dalam semua aspek hidup dan kehidupannya.
6.     Menegakkan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan dunia.
7.      Menegakkan dan menjunjung tinggi nilai permusyawaratan dalam semua aspek hidup dan kehidupannya. (Baca pembukaan UUD 1945).


2
Ketujuh moral bangsa NKRI di atas benar-benar sejalan dengan apa yang ditegaskan Allah Swt. sebagai berikut:

 
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. (Q.S. Al Baqarah (2): 177).

3
Akhlak mulia bagi mukmin dan muttaqin, baik sebagai pribadi biasa demikian sebagai tokoh bangsa, singkatnya sebagai berikut:
1.      Beriman kepada:
  1.        Allah, dalam beramal ia sandarkan pada Allah dan Rasul-Nya.
  2.       Hari kemudian, dalam beramal ia menghubungkan pada pertanggungjawaban di akhirat kelak.
  3.       Malaikat-malaikat, dalam beramal ia menghubungkan pada adanya malaikat pengawas, pencatat.
  4.       Kitab-kitab, dalam beramal ia sandarkan pada aturan dari Al Qur’an.
  5.        Nabi-nabi, dalam beramal ia sandarkan pada keteladanan para Nabi.

2.      Memberikan harta yang dicintainya kepada:
  1. Kerabatnya, sangat mempedulikan keluarga, kerabatnya.
  2. Anak-anak yatim, bertanggung jawab atas nasib anak yatim.
  3.  Orang-orang miskin,  mempedulikan orang miskin.
  4.   Musafir (yang memerlukan pertolongan).
  5.  Orang-orang yang meminta-minta.

3.      Memerdekakan hamba sahaya, tinggi pedulinya pada orang yang tertekan.
4.      Mendirikan shalat, baik wajib demikian sunnah.
5.      Menunaikan zakat, menjaga kesucian hartanya.
6.      Menepati janjinya apabila ia berjanji, menjaga diri untuk tidak bohong.
7.      Sabar dalam suasana:
  1. Kesempitan.
  2. Penderitaan.
  3. Peperangan. 

4
Kurang lebih 5 (lima) tahun terakhir ini (2008-2012) betul-betul nampak kerusakan moral dikalangan oknum para tokoh bangsa Indonesia, dan hingga Januari 2013 belum nampak tanda-tanda akan berkahir kerusakan tersebut.

Kerusakan moral tersebut meliputi semua lapisan ketokohan formal NKRI, misalnya:
1.    H. Aceng H.M. Fikri, S.Ag.  bupati Garut (Jawa. Barat),  menjadi buah bibir (2012) dalam hal yang tidak sesuai moral bangsa Indonesia.
2.    KEDIRI, KOMPAS.com  Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Imam Anshori Saleh mengatakan, selain masalah suap, perselingkuhan juga menjadi salah satu perilaku yang paling banyak dilakukan oleh para hakim nakal.
      "Perilaku yang paling banyak itu suap sama selingkuh. Adapula dalam bentuk pelanggaran hukum acara," kata Imam Anshori Shaleh saat menjadi narasumber dalam seminar hukum yang digelar Fakultas Hukum Universitas Islam Kediri di Kediri, Jawa Timur, Kamis (6/12/2012).
      Komisi Yudisial hingga kini telah banyak menerima laporan terkait perilaku hakim dari masyarakat. Dari catatan KY, pada tahun 2011 silam, jumlah pengaduan mencapai 1.624 laporan yang disampaikan langsung kepada KY dan 1.645 laporan berupa pengaduan yang bersifat tembusan.
    Sementara pada tahun 2012 hingga Oktober kemarin, jumlah pengaduan yang disampaikan langsung mencapai 1.344 laporan. Sebanyak 1.544 pengaduan disampaikan dalam bentuk tembusan. Namun, menurut Imam Anshori Saleh, laporan itu tidak semuanya dapat ditindaklanjuti. Setelah diseleksi, banyak pengaduan yang kekurangan persyaratan formalnya. Materi yang diadukan bukan menjadi kewenangan KY atau isi yang dilaporkan bukan dalam kategori KEPPH. "Jadi, tidak semuanya dapat ditindaklanjuti," ia menandaskan.

Sangat jelas masih banyak kerusakan moral paraoknum tokoh yang lain, namun kami percaya hal di atas sudah cukup jadi sampel untuk Indonesia.

5
Sangat besar harapan dan bahkan keyakinan bahwa yang dapat memperbaiki moral bangsa, NKRI ini adalah:
1.       Kesadaran pribadi sehingga masing-masing pribadi khususnya bagi para tokoh bangsa, dapat memahami, meyakini,  mengamalkan agama yang di anutnya. Bagi muslim senantiasa menjaga dirinya dan keluarganya, bangsanya dari gangguan kesulitan dunia dan terlebih kesulitan di akhirat kelak.

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (Q.S. At Tahriim (66): 6).
2.      Para suami, pemimpin rumah tangga, betul-betul mempertahankan pribadinya sebagai hamba Allah yang sempurna, sehingga isteri, anak-anak tidak mampu membelokkan, memusuhi dalam menegakkan kebenaran, Islam.
 
 14. Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu [1479] maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 15. Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar. (Q.S. At Thaghaabun (64): 14-15). [1479] Maksudnya: kadang-kadang isteri atau anak dapat menjerumuskan suami atau ayahnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak dibenarkan agama.
3.      Kerja tulus yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat menjadi KPK, yang dibentuk tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4.      Dan usaha lain yang dijiwai agama dan kesadaran berbangsa dan bernegara NKRI.

Semoga.

Komentar

  1. Balasan
    1. Assalamu'alaikum wr. wb.
      Insya Allah saya dan isteri 13 Maret 2013 berada di Singapura, jika dapat hubungi lewat Hp. 081 342 950 718. saya bersama rombongan stadi lapang PPs PAI Universitas Muhammadiyah Parepare.

      Hapus

Posting Komentar