23. LARANGAN BERSUMPAH SELAIN NAMA ALLAH




Sumpah: pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Tuhan atau kepada sesuatu yang dianggap suci (untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhannya) (KBBI). Misalnya: sumpah jabatan, sumpah yang diucapkan pada ketika mulai memangku jabatan. Sumpah setia sumpah akan menyatakan tetap setia dalam menjalankan kerja sama.


Ajaran Islam mengajarkan kepada muslim, mukmin, bila memerlukan sumpah maka bersumpahlah atas nama Allah, dengan menggunakan kata billahi, wallahi, atau tallahi, yang artinya demi Allah. misalnya:

1.  Misalnya ada pejabat diambil sumpah jabatan dan dia beragama Islam maka, dalam hal ini al-Qur’an berfungsi sebagai alat pengikat hati seseorang agar tidak lari menuju kebohongan, sehingga saat mereka diambil sumpah jabatan berdirilah di belakangnya sambil memegang Al Qur’an di atas kepala  seorang pejabat yang akan di ambil sumpah jabatan tersebut.
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa" Demikianlah ucapan sumpah jabatan presiden yang tertuang di dalam pasal 9 Undang-Undang Dasar 1945.
Selama lima tahun sejak sumpah itu diikrarkan, sang presiden terikat dengan apa yang menjadi sumpahnya atas nama Allah. Sumpah jabatan bukanlah perkara yang ringan bagi manusia. Ikrar yang terkandung di dalamnya merupakan pernyataan kesediaan dengan sungguh-sungguh di hadapan Tuhan untuk siap memikul beban amanah yang sangat berat dan seterusnya.
Wajib dipahami bahwa kadang juga ada yang bersumpah atas nama Allah dan mereka tetap melanggar.
وَأَقْسَمُوا بِاللَّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ لَئِنْ جَاءَهُمْ نَذِيرٌ لَيَكُونُنَّ أَهْدَى مِنْ إِحْدَى الأمَمِ فَلَمَّا جَاءَهُمْ نَذِيرٌ مَا زَادَهُمْ إِلا نُفُورًا (٤٢)
Dan mereka bersumpah dengan nama Allah dengan sekuat-kuat sumpah; sesungguhnya jika datang kepada mereka seorang pemberi peringatan, niscaya mereka akan lebih mendapat petunjuk dari salah satu umat-umat (yang lain). Tatkala datang kepada mereka pemberi peringatan, maka kedatangannya itu tidak menambah kepada mereka, kecuali jauhnya mereka dari (kebenaran). (Q.S. Fathir (35): 42).

Ajaran Islam mengajarkan kepada muslim, mukmin, bila memerlukan sumpah maka bersumpahlah atas nama Allah, dan jangan bersumpah atas nama selain Allah, misalnya:

2.  Larangan bersumpah selain Allah, misalnya:
     Bersumpah dengan menyebut selain nama Allah -yang dianggap musyrik- maksudnya, mencakup sesuatu selain Allah, seperti: Ka'bah, rasul, langit, malaikat dan lain-lain. Misalnya, yaitu dengan mengatakan “demi Ka'bah”, atau “demi Rasulullah”, “demi Jibril”, demi cintaku kepadamu, demi langit yang luas, dan seterusnya. Tetapi, larangan ini tidak mencakup sumpah dengan menyebut sifat Allah, karena sifat itu mengikuti Dzat yang disifatinya (Allah). Oleh karena itu, kita boleh mengatakan demi kemuliaan Allah.
     Akibat secara syariat Islam terhadap yang bersumpah selain Allah maka, ia tergolong kafir atau musyrik:
إِنَّاللهَيَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوْا بِآبَائكُمْ؛ فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ
بِاللهِ أَوْ لِيَصْمُتْ
Sesungguhnya Allah Swt. melarang kalian bersumpah atas nama nenek moyang kalian, barangsiapa ingin bersumpah, maka hendaknya bersumpahlah atas nama Allah atau lebih baik diam. (Al-Bukhari dalam kitab Al-Manaqib (3836); Muslim dalam kitab Al-Iman (1746)
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ
“Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka dia telah kafir atau berbuat syirik.” (H.R. Abu Daud no. 2829, At-Tirmizi no. 1535, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6204)
وَلا تَتَّخِذُوا أَيْمَانَكُمْ دَخَلا بَيْنَكُمْ فَتَزِلَّ قَدَمٌ بَعْدَ ثُبُوتِهَا وَتَذُوقُوا السُّوءَ بِمَا صَدَدْتُمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ (٩٤)
Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki (mu) sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah; dan bagimu azab yang besar. (Q.S. An Nahl (16): 94).

3.  Adapun sumpah yang Allah lakukan dengan menyebut makhluk-Nya, atau sesuatu selain Allah seperti :
وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا (١)
Demi matahari dan cahayanya di pagi hari, (Q.S. Asy Syams (91): 1).
لا أُقْسِمُ بِهَذَا الْبَلَدِ (١)
Aku benar-benar bersumpah dengan kota ini (Mekah), (Q.S. Al Balad (90): 1).
وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى (١)
Demi malam apabila menutupi (cahaya siang), (Q.S. Al Lail (92): 1).
Dan ayat yang sejenis itu, maka ada dua penjelasan tentang hal ini:
Pertama: Ini adalah termasuk perbuatan Allah, dan Allah tidak boleh ditanya tentang apa yang Dia lakukan. Dia boleh bersumpah dengan menyebut apa saja yang Dia kehendaki dari kalangan makhlukNya. Dialah yang akan bertanya, dan bukan yang akan ditanya. Dialah Hakim, dan bukan yang akan dihukumi.
 
Kedua: Sumpah Allah dengan ayat-ayat ini menjadi dalil tentang keagungan-Nya, kesempurnaan kekuasaan serta hikmah-Nya, sehingga sumpah tersebut menunjukan kebesaranNya, serta ketinggian derajat-Nya yang mengandung pujian kepada Allah Swt.
 إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (١٠٩)
… Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (Q.S. Al Baqarah (2): 109).
Semoga.

Komentar