Sumpah:
pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Tuhan atau kepada
sesuatu yang dianggap suci (untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhannya)
(KBBI). Misalnya: sumpah jabatan, sumpah yang diucapkan pada ketika
mulai memangku jabatan. Sumpah setia sumpah akan menyatakan tetap setia dalam
menjalankan kerja sama.
Ajaran Islam
mengajarkan kepada muslim, mukmin, bila memerlukan sumpah maka bersumpahlah atas
nama Allah, dengan menggunakan kata billahi,
wallahi, atau tallahi, yang artinya demi Allah. misalnya:
1. Misalnya
ada pejabat diambil sumpah jabatan dan dia beragama Islam maka, dalam hal ini al-Qur’an berfungsi sebagai alat pengikat hati
seseorang agar tidak lari menuju kebohongan, sehingga saat mereka diambil sumpah jabatan berdirilah di belakangnya
sambil memegang Al Qur’an di atas kepala seorang pejabat yang akan di ambil sumpah jabatan
tersebut.
"Demi Allah, saya bersumpah
akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan
menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa" Demikianlah ucapan sumpah jabatan
presiden yang tertuang di dalam pasal 9 Undang-Undang Dasar 1945.
Selama
lima tahun sejak sumpah itu diikrarkan, sang presiden terikat dengan apa yang
menjadi sumpahnya atas nama Allah. Sumpah jabatan bukanlah perkara yang ringan
bagi manusia. Ikrar yang terkandung di dalamnya merupakan pernyataan
kesediaan dengan sungguh-sungguh di hadapan Tuhan untuk siap memikul beban
amanah yang sangat berat dan seterusnya.
Wajib dipahami bahwa kadang juga ada yang bersumpah
atas nama Allah dan mereka tetap melanggar.
وَأَقْسَمُوا بِاللَّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ لَئِنْ جَاءَهُمْ نَذِيرٌ لَيَكُونُنَّ
أَهْدَى مِنْ إِحْدَى الأمَمِ فَلَمَّا جَاءَهُمْ نَذِيرٌ مَا زَادَهُمْ إِلا نُفُورًا
(٤٢)
Dan mereka
bersumpah dengan nama Allah dengan sekuat-kuat sumpah; sesungguhnya jika datang
kepada mereka seorang pemberi peringatan, niscaya mereka akan lebih mendapat
petunjuk dari salah satu umat-umat (yang lain). Tatkala datang kepada mereka
pemberi peringatan, maka kedatangannya itu tidak menambah kepada mereka,
kecuali jauhnya mereka dari (kebenaran). (Q.S. Fathir (35): 42).
Ajaran Islam
mengajarkan kepada muslim, mukmin, bila memerlukan sumpah maka bersumpahlah
atas nama Allah, dan jangan bersumpah atas nama selain Allah, misalnya:
2. Larangan bersumpah selain Allah, misalnya:
Bersumpah dengan menyebut selain nama Allah -yang dianggap musyrik-
maksudnya, mencakup sesuatu selain Allah, seperti: Ka'bah, rasul, langit, malaikat dan lain-lain. Misalnya, yaitu
dengan mengatakan “demi Ka'bah”, atau “demi Rasulullah”, “demi Jibril”, demi
cintaku kepadamu, demi langit yang luas, dan seterusnya. Tetapi, larangan ini
tidak mencakup sumpah dengan menyebut sifat Allah, karena sifat itu mengikuti
Dzat yang disifatinya (Allah). Oleh karena itu, kita boleh mengatakan “demi kemuliaan
Allah”.
Akibat
secara syariat Islam terhadap yang bersumpah selain Allah maka, ia tergolong kafir
atau musyrik:
إِنَّاللهَيَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوْا
بِآبَائكُمْ؛ فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ
بِاللهِ أَوْ لِيَصْمُتْ…
Sesungguhnya Allah Swt. melarang kalian
bersumpah atas nama nenek moyang kalian, barangsiapa ingin bersumpah, maka
hendaknya bersumpahlah atas nama Allah atau lebih baik diam. (Al-Bukhari dalam
kitab Al-Manaqib (3836); Muslim dalam kitab Al-Iman (1746)
مَنْ
حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ
“Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka
dia telah kafir atau berbuat syirik.” (H.R. Abu Daud no. 2829, At-Tirmizi no.
1535, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6204)
وَلا تَتَّخِذُوا أَيْمَانَكُمْ دَخَلا بَيْنَكُمْ فَتَزِلَّ
قَدَمٌ بَعْدَ ثُبُوتِهَا وَتَذُوقُوا السُّوءَ بِمَا صَدَدْتُمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
وَلَكُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ (٩٤)
Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai
alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki (mu) sesudah kokoh
tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi
(manusia) dari jalan Allah; dan bagimu azab yang besar. (Q.S. An Nahl (16): 94).
3. Adapun sumpah yang Allah lakukan dengan menyebut makhluk-Nya, atau sesuatu selain Allah seperti :
وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا (١)
Demi matahari dan
cahayanya di pagi hari, (Q.S. Asy Syams (91): 1).
لا أُقْسِمُ بِهَذَا الْبَلَدِ (١)
Aku benar-benar bersumpah dengan kota ini (Mekah), (Q.S.
Al Balad (90): 1).
وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى (١)
Demi malam apabila menutupi (cahaya siang), (Q.S. Al Lail (92): 1).
Dan ayat yang
sejenis itu, maka ada dua penjelasan tentang hal ini:
Pertama: Ini adalah termasuk perbuatan Allah, dan Allah tidak boleh ditanya tentang apa yang Dia lakukan. Dia boleh bersumpah dengan menyebut apa saja yang Dia kehendaki dari kalangan makhlukNya. Dialah yang akan bertanya, dan bukan yang akan ditanya. Dialah Hakim, dan bukan yang akan dihukumi.
Pertama: Ini adalah termasuk perbuatan Allah, dan Allah tidak boleh ditanya tentang apa yang Dia lakukan. Dia boleh bersumpah dengan menyebut apa saja yang Dia kehendaki dari kalangan makhlukNya. Dialah yang akan bertanya, dan bukan yang akan ditanya. Dialah Hakim, dan bukan yang akan dihukumi.
Kedua: Sumpah Allah dengan ayat-ayat ini menjadi dalil tentang keagungan-Nya, kesempurnaan kekuasaan serta hikmah-Nya, sehingga sumpah tersebut menunjukan kebesaranNya, serta ketinggian derajat-Nya yang mengandung pujian kepada Allah Swt.
… إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ
قَدِيرٌ (١٠٩)
… Sesungguhnya Allah
Maha Kuasa atas segala sesuatu. (Q.S. Al Baqarah (2): 109).
Semoga.
Komentar
Posting Komentar