Merokok termaksud membunuh diri secara pelan-pelan


Secara pribadi sangat bersyukur kehadirat Allah Swt. telah menerbitkan bahan dakwah/ceramah 4 (empat) kali tentang fatwa haram rokok edisi 1 - 3 bahannya terdiri dari: 
1. Fatwa haram rokok dari PP Muhammadiyah Majelis Tarjih & Tajdid, 
2. Wawancara tentang haram rokok, 
3. Hukum haram rokok oleh panitia tetap lembaga riset ilmiah Kerajaan Saudi Arabia.  
Adapun edisi 4 bahannya ditambah 1 (satu) lagi yakni Bahaya Rokok yang dikompilasi oleh Dr. Suradi Wijaya Saputra (Dosen UNDIP Semarang). 
Dengan bahan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dengan merokok termasuk:
  1. Perbuatan buruk pada kehidupan manusia (Q.S. Al 'Araf (7): 157).
  2. Membunuh diri dan jiwa yang ada di sekelilingnya secara pelan-pelan dan itu adalah haram (Q.S. An Nisaa' (4): 29).
  3. Membelanjakan harta pada jalan yang diharamkan Allah/karena termasuk memboroskannya (Q.S. Al Isra' (17): 26 - 27).
Secara pribadi sangat berharap kiranya di tengah-tengah masyarakat pada umumnya dan umat Islam pada khususnya segera ada kesadaran yang mendalam secara tulus untuk berhenti dari merokok bagi yang merokok dan jangan mencoba bagi yang belum merokok serta bagi yang menjual rokok dapat diganti dengan bahan jualan yang halal dan banyak manfaatnya dalam kesehatan umat manusia.

Semoga.

Komentar