PRIBADI ISLAMI (1)

Komitmen dalam menunjukkan keteladanan yakni “kepribadian yang mencerminkan ajaran Islam (sebagai agama anutannya) dan jiwa UUD 1945 NKRI, Pancasila serta aturan yang berlaku secara sah di tengah masyarakat yang berperadaban dan bertuhan” dalam berbangsa dan bernegara.
  1. Setiap warga dan kepala rumah tangga/pemerintah baik TNI, POLRI maupun sipil/pimpinan/tokoh masyarakat/dalam hidup dan berhidupan, berkewajiban memelihara, melangsungkan, dan menyempurnakan gerak dan langkah pertumbuhan masyarakat dengan penuh komitmen yang istiqamah, kepribadian yang mulia: shiddiq (benar), amanah (jujur), tabligh (menyampaikan), dan fathanah (cerdas), wawasan pemikiran dan visi yang luas, keahlian yang tinggi, dan amaliyah yang unggul. Dengan demikian sehingga masyarakat tersebut menjadi pelaku/subyek gerakan Islam yang benar-benar menjadi rahmatan lil’alamiin, mengantarkan keselamatan pada semua makhluk cipta Allah Swt. dapat memberikan kenyamanan dalam arti yang luas kepada sekalian ciptaan Allah. Mereka bertuhan kepada Yang Maha Esa, mereka bukan penyembah berhala.
    Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: "Ya Tuhanku, Jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala. (Q.S. Ibrahim (14): 35).
  2. Dalam menyelesaikan masalah-masalah dan konflik-konflik yang timbul di tengah-tengah masyarakat, mereka senantiasa mengutamakan musyawarah, mufakat dan mengacu pada peraturan-peraturan yang telah disepakati yang memberikan kemaslahatan dan kebaikan serta dijauhkan dari tindakan-tindakan warga dan pimpinan yang tidak terpuji, yang dapat merugikan kepentingan kehidupan bermasyarakat. Mereka memelihara diri dan keluarga dari sifat kikir dan bakhil, mereka gemar menolong, memberikan bantuan yang sesuai dengan ajaran agama Islam, ia juga senantiasa waspada untuk tidak terjebak dengan sifat boros. Pemboros itu temannya setan.
    “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka”. (Q.S.Asy Syura (42): 38).
    Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (Q.S. Al Isra’ (17): 27).
  3. Warga dan pimpinan dalam masyarakat hendaknya menggairahkan Al Islam yakni: memahami, meyakini, mengamalkan ajaran Allah dan Rasul-Nya dan Al Jihad yakni: menguatkan jiwa dan raga, materi, tenaga, relasi, doa yang dimiliki dalam seluruh gerakan kemasyarakatannya dan suasana di lingkungan masyarakatnya sehingga betul-betul tampil sebagai gerakan Islam yang istiqamah dan memiliki girah, semangat yang tinggi dalam mengamalkan Islam menuju rahmatan lil’alamiin.
    “Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui”. (Q.S.Al Baqarah (2): 42). Dan dalam firman-Nya yang lain. Dan dalam firman-Nya yang lain. Dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. (Q.S. Al Anbiyaa’ (21): 107).
  4. Setiap warga dan pimpinan dalam masyarakat hendaknya menunjukkan keteladanan, menunjukkan contoh: dalam bertutur kata dan bertingkah laku, pribadi, keluarga (suami, isteri, anak yang masih serumah) beramal dan berjuang, disiplin dan tanggung jawab, dan memiliki kemauan untuk belajar,berlatih, bertekun secara terus-menerus dalam segala lapangan yang diperlukan.
    “Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Tuhan)”. (Q.S.An Nahl (16): 120).
    Dan dalam firman-Nya yang lain.
    Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah. (Q.S. Al Ahzab (33): 21).
  5. Dalam lingkungan hidup bermasyarakat harus/wajib dikembangkan disiplin tepat waktu baik dalam menyelenggarakan rapat-rapat, pertemuan-pertemuan, dan kegiatan-kegiatan lainnya, namun wajib adanya untuk senantiasa memperhatikan waktu-waktu shalat dan disesuaikan jadwal kegiatan itu dengan waktu-waktu shalat tersebut yang selama ini menjadi ciri khas dari etos kerja dan disiplin masyarakat yang Islami. Senantiasa berhati-hati jangan sampai hanya dengan alasan sibuk sehingga kita tergolong melalaikan waktu shalat. Demikian juga disiplin penggunaan dana, menjaga amanah dan lain sebagainya.
    “Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat (mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. (Q.S. An Nisaa (4): 103). Dan dalam firman-Nya yang lain.
    Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat. (Q.S. An Nisaa (4): 58).
  6. Dalam acara-acara dan rapat-rapat di tengah-tengah masyarakat hendaknya ditumbuhkan kembali pengajian-pengajian singkat (seperti kuliah tujuh menit) dan selalu mengindahkan waktu shalat, dan menunaikan shalat berjamaah terlebih di kantor-kantor pemerintahan, pasar, pusat perbelanjaan. Tumbuhkan gairah, semangat keagamaan, keislaman yang tinggi yang menjadi bangunan bagi pembentukan kesalehan dan ketakwaan dalam mengelola kehidupan pribadi, keluarga dan bermasyarakat.
    “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku`lah beserta orang-orang yang ruku”. (Q.S. Al Baqarah (2): 43). Dan dalam firman-Nya yang lain.
    21. Maka berilah peringatan, karena Sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan. 22. kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka. (Q.S. Al Ghaasyiyah (88): 21 – 22).

    Semoga

Komentar