Muhammad Saw. sebagai junjungan, teladan
umat Islam dalam hidup dan mengembangkan hidupnya “melarang seseorang untuk
hidup membujang, tidak memikirkan pernikahan dirinya” dengan demikian tidaklah
wajar jika ada di antara umat Islam yang sengaja hidup membujang.
811. Diriwayatkan
daripada Sa’ad bin Abu Waqqas ra. katanya: Rasulullah Saw. melarang Utsman bin
Maz'un untuk membujang. Seandainya baginda merestuinya, pasti kami akan
membujang.
Sesungguhnya segala sesuatu ciptaan Al
Khaliq adalah berpasangan, maka merupakan sesuatu yang tidak normal jika ada
kesengajaan untuk membujang, tidak berusaha untuk nikah.
Maha Suci Tuhan
yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan
oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui. (Q.S.
Yaasin (36): 36).
Keharusan muslim dalam hal
pernikahan sebagai berikut:
- Memperhatikan dan memberikan dorongan secara aktif jika ada pribadi yang telah menyampaikan niatnya untuk melangsungkan pernikahannya.
- Jangan karena persoalan kurangnya uang, termasuk belum adanya pekerjaan tetap seseorang sehingga pernikahan ditunda.
- Yakinlah bahwa bagi pengantin baru pasti akan diberikan kemudahan oleh Allah Swt. dalam bentuk harta dan lain sebagainya.
Pokok yang mereka memiliki ialah semangat yang tinggi dan karakter yang baik serta
usaha yang sungguh-sungguh secara terus-menerus dalam memenuhi kebutuhannya.
Dan kawinkanlah orang-orang yang
sedirian[1035] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari
hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika
mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha
Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui. (Q.S. An Nuur (24):
32).
[1035] Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita- wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.
Muslim yang mencari wanita sebagai colon
isteri, diharapkan agar memiliki ilmu mengerti, memahami tanda-tanda wanita
yang bakal punya anak, keturunan.
Nikahilah
wanita-wanita yang penyayang dan banyak anak (subur), karena aku berbangga diri
dengan kalian, atas umat-umat yang lain pada hari kiamat. (HR. Ahamad dan Ibnu
Hibban).
Kewajiban
pokok laki-laki, suami antara lain:
- Memimpin sesuai dengan syariat Islam kaum wanita, secara khusus dalam rumah tangga dan diwaktu shalat berjamaah.
- Bertanggung jawab atas nafkah (dalam arti yang luas) keluarga, rumah tangga.
- Menciptakan suasana yang dapat memberikan semangat Al Islam dan Al Jihad yang tinggi dalam kemimpinan, dan pembinaan keluarga.
Kewajiban
pokok wanita, isteri antara lain:
1.
Allah
memelihara wanita itu melalui kewajiban, tanggung jawab seorang suami.
2.
Wanita
mempunyai beban:
1)
Untuk haid, datang bulan.
2)
Untuk
hamil.
3)
Untuk melahirkan.
4)
Untuk
menyusui anak.
5)
Untuk darah nifas.
4. Wanita
yang shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya
tidak ada, tidak berkhianat walaupun suami, pihak suami tidak ada.
5.
Wanita-wanita
yang kamu khawatirkan nusyuznya:
1)
Nasihatilah mereka, jika masih berlanjut.
2)
Pisahkanlah mereka di tempat tidur, jika masih
berlanjut.
3)
Pukullah mereka, tentu semuanya yang sifatnya mendidik,
bukan merusak.
4)
Kemudian jika mereka sudah taat, maka janganlah suami
mencari-cari jalan untuk
5)
menyusahkannya.
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi
kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki)
atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah
menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah
yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada,
oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[290]. wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya[291], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di
tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka
janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah
Maha Tinggi lagi Maha besar. (Q.S. An Nisaa (4): 34).
[289] Maksudnya: tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
[290] Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.
[291] Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[292] Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.
Kehidupan rumah tangga muslim harus
betul-betul diwarnai dengan kasih sayang satu sama lain di bawah kepemimpinan
suami.
Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya, Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya
diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Q.S. Ar Ruum (30):
21).
Pendidikan yang secara terus-menerus
dilangsungkan dalam suatu keluarga muslim yang terpokok adalah:
1.
Sembahlah Allah, mendekatkan diri pada Allah Swt.
2.
Janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun.
3.
Berbuat baiklah kepada:
1)
Dua orang ibu-bapa.
2)
Karib-kerabat.
3)
Anak-anak yatim.
4)
Orang-orang miskin.
5)
Tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh.
6)
Teman sejawat.
7)
Ibnu sabil, orang yang berjuang di jalan Allah.
8)
Hamba sahayamu, orang yang tertindas, orang yang lemah.
4.
Jangan sombong dan membangga-banggakan diri.
Sembahlah Allah dan
janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah
kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin,
tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh[294], dan teman sejawat, Ibnu
sabil[295] dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang sombong dan membangga-banggakan diri, (Q.S. An Nisaa (4): 36).
antara yang Muslim dan yang bukan Muslim.
[295] Ibnus sabil ialah orang yang dalam perjalanan yang bukan ma'shiat yang kehabisan bekal. Termasuk
juga anak yang tidak diketahui ibu bapaknya.
Semoga.
Komentar
Posting Komentar