Judi, miras,
narkoba merupakan pangkal berbagai keji dan kemunkaran dalam hidup dan
kehidupan umat Islam khususnya dan umat manusia umumnya.
1.
Judi:
semua pekerjaan yang memakai barang sebagai taruhan.
2.
Miras: semua yang dapat memabukkan, mengganggu
normalnya akal, apa ia diminum, dimakan, dicium, diisap.
3. Termasuk
narkotik: obat untuk menenangkan saraf, menghilangkan
rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk, atau merangsang, dan menimbulkan efek
ketergantungan seperti: opium, ganja.
4.
Demikian juga rokok dapat menyebabkan: serangan jantung,
impotensi, gangguan kehamilan, janin dan lain sebagainya yang semuanya
merupakan pangkal kerusakan, kejahatan.
Kewajiban muslim bersikap
tegas sebagai berikut:
1.
Muslim
wajib menyadari tentang haramnya: judi, minuman keras serta bahayanya narkotika
dan obat-obat terlarang, termasuk merokok dalam kehidupan umat.
2.
Muslim meyakini semua bahan haram di atas sungguh merugikan bagi
orang bertakwa, ditegaskan bila ingin beruntung maka harus dijauhi.
3.
Sedangkan bahaya yang terdapat padanya
antara lain:
a.Penyempitan pembulu darah, berlanjut
dengan: stroke, gagal jantung, kerusakan ginjal dll.
b.Gangguan pernapasan, sesak napas.
c. Pokoknya merusak kesehatan jiwa dan
jasmani.
d.Bahkan sangat berpotensi merusak
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan lain sebagainya. Jangan
celakakan dirimu dst.
Dan
belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Q.S. Al Baqarah (2): 195).
Hal
pokok yang wajib dicegah, dijauhi muslim khususnya dan umat manusia umumnya
adalah:
90.
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.
91.
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian
di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu
dari mengingat Allah dan shalat; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu). (Q.S. Al Maidah (5):90,91).
[434]
Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah
menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka
akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga
buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu
dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa,
diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam kakbah. bila mereka hendak melakukan
sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci kakbah mengambil sebuah anak
panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan
sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil
anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.
Selain
larangan langsung dari Allah Swt. juga terdapat larangan dari Rasulullah Saw.
antara lain:
Rasulullah Saw. telah melarang meminum minuman yang
memabukkan dan mengisap barang-barang yang menghilangkan pikiran. (H.R. Ahmad).
Allah
Swt.menciptakan manusia untuk mengabdi, mendekatkan diri kepada-Nya dengan
ibadah umum atau khusus, menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya, firman-Nya:
Dan
Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka
menyembah-Ku.(Q.S. Adz dzariyat (51): 56).
Mengabdi kepada
Allah, melakukan kewajiban dan bertujuan memakmurkan alam semesta yang
dianugerakan Allah sebagai tempat melangsungkan kehidupan. Semua pengabdian,
memakmurkan bumi pasti mendapatkan balasan dari Allah Swt. Firman-Nya:
Dan kepada Tsamud
(kami utus) saudara mereka Shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah
Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan
kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya [726], karena itu
mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku amat
dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)." (Q.S. Hud (11):
61). [726] Maksudnya: manusia dijadikan penghuni dunia untuk menguasai dan
memakmurkan dunia.
Sebagai akhir
uraian singkat ini dapat disimpulkan:
1.
Sebagai
orang tua, tokoh masyarakat, pemerintah, maka jadilah teladan yang baik bagi
anak-anak dan generasi pelanjut bangsa.
2.
Sebagai
orang tua, tokoh masyarakat, pemerintah, hindarkanlah sedini mungkin
anak-anak dan generasi pelanjut dari
semua bentuk: judi, miras dan narkoba, termasuk merokok.
Sebagai orang tua,
tokoh masyarakat, pemerintah, yang taat beragama, maka sadarilah kewajiban
mengontrol secara aktif kepada anak-anak, generasi pelanjut sehingga mereka
terbebas dari pengaruh yang keji dan munkar tersebut. Berilah keaktifan yang
berencana dan sistematis dalam bentuk yang Islami secara terus-menerus kepada
anak-anak dan generasi pelanjut. Semoga
ASSALAMU ALAIKUM WR WB.SAUDARAKU YANG TERHORMAT,SENANG RASANYA SAYA BLOG ANDA,KALAU BOLEH BERIKAN TUTORIAL UNTUK MEMBUAT BLOG SEPERTI SAUDARA,DEMI SYI'AR ISLAM
BalasHapusterima kasih atas tanggapannya dan klami yakin itu sudah bahagian daripada dakwah kita semua. kami memohon maaf, tapi Insya Allah akan kami bahas toturialnya untuk kedepannya
Hapus