- Janin dalam kandungan ibunya yang berkembang hingga jadi manusia dewasa.
- Hewan yang berkembang hingga besar dan banyak.
- Benih tumbuhan yang tumbuh hingga besar dan banyak.
- Bangunan yang kecil, sederhana hingga besar dan mewah.
- Kendaraan yang kecil sederhana hingga yang besar dan mewah.
- Komunikasi yang sederhana hingga yang sangat sempurna dan lain sebagainya.
Keadaan tersebut
semuanya buah dari pemeliharaan yang rutin dan baik, sedang pemelihara secara
hakiki tiada lain kecuali Al Muqiit, Yang Maha Memelihara. Muslim berbuat
kebaikan, termasuk dalam bentuk pemeliharaan 6 (enam) bagian pokok di atas,
barang dan atau pada sesama umat manusia, semuanya dilandasi keyakinan.
Merekayakin bahwa semua yang dilakukan dengan penuh kesadaran pasti mendapatkan
perhitungan balasan keridhaan dari Al Muqiit Yang Maha Memelihara. Mungkin di
dunia, pasti keridhaan tersebut diperoleh di akhirat sesuai dan bahkan
dilipatgandakan dari apa yang diperbuatnya.
Barangsiapa yang memberikan syafa'at yang baik[325], niscaya ia akan
memperoleh bahagian (pahala) dari padanya. Dan barangsiapa memberi syafa'at
yang buruk[326], niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) dari padanya. Allah
Maha Kuasa atas segala sesuatu. (Q.S. An Nisaa (4): 85). [325] syafa'at yang baik ialah: setiap sya'faat
yang ditujukan untuk melindungi hak seorang muslim atau menghindarkannya dari sesuatu
kemudharatan. [326] syafa'at yang buruk
ialah kebalikan syafa'at yang baik.
Semangat, jiwa pemeliharaan tersebut, mendorong secara cepat pertumbuhan
dan perkembangan baik pribadi demikian keluarga dan masyarakat pada umumnya
dalam segala aspek hidup dan kehidupan. Dengan pemeliharaan terwujudlah
peradaban yang menunjukkan kemajuan baik kuantitas demikian kualitas. Dan dapat
diperhitungkan oleh sesama umat dan bahkan
kadang menjadi perebutan dalam arti yang positif dalam dunia bisnis.
Seperti penanaman modal dan lain sebagainya, tentu saja hal tersebut setelah
dicapai, maka yang bersangkutan sisa memilih pilihan mana yang lebih sesuai
dengan kehendak Al Muqiit, Yang Maha
Memelihara, maka itulah dikabulkan penawarannya demi mewujudkan kemajuan yang
baik dan halal, memberikan keselamatan di dunia terlebih di akhirat. firman-Nya:
Dan Sesungguhnya
hari Kemudian itu lebih baik bagimu daripada yang sekarang (permulaan)[1582]. (Q.S.
Adh Dhuhaa (93): 4). [1582] maksudnya
ialah bahwa akhir perjuangan nabi Muhammad s.a.w. itu akan menjumpai
kemenangan-kemenangan, sedang permulaannya penuh dengan kesulitan-kesulitan.
ada pula sebagian ahli tafsir yang mengartikan akhirat dengan kehidupan akhirat
beserta segala kesenangannya dan ula dengan arti kehidupan dunia.
Islam, agama untuk menyerahkan
diri semata kepada Al Muqiit,
bagi setiap umat manusia yang telah dewasa sepanjang hayat sadarnya. Kegiatan
apapun yang menjadi pilihan bagi seseorang dalam mengembangkan karyanya, peradabannya,
dipilih yang sesuai dengan ajaran Al Muqiit Yang Maha Memelihara. Dengan itu
yang sesuai keyakinan akan memberikan yang terbaik di dunia dan di akhirat, firman-Nya:
Dan siapakah yang lebih baik
agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang
diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan
Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayanganNya. (Q.S. An Nisaa (4): 125).
Perinsip ajaran Islam dalam hidup
dan kehidupan termasuk sangat pokok adalah kemampuan berhitung. Sesuatu yang
tidak dengan perhitungan yang tepat mesti akan mengakibatkan kemubasiran, penyesalan
yang sungguh merugikan baik di dunia demikian di akhirat. Karena hal itu
termasuk sifat setan, mohonlah pada Al Hasiib agar dikarunia kemampuan
berhitung yang baik dan cermat, Dialah Yang Maha Membuat Perhitungan.
Hai orang-orang yang beriman,
jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan
teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa
mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (Q.S. Al Hujrat (49): 6).
Termasuk dalam menyerahkan urusan harta anak yatim, betul-betul harus diuji
baik-baik apa ia sudah dewasa dalam urusan tersebut atau belum, jika sudah
barulah diserahkan urusan itu padanya.
Dan ujilah[269] anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin.
Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta),
maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta
anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa
(membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara
itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu)
dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang
patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah
kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah
Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu). (Q.S. An Nisaa (4): 6).
[269] Yakni: mengadakan penyelidikan
terhadap mereka tentang keagamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan dan lain-lain
sampai diketahui bahwa anak itu dapat dipercayai.
Satu kata pasti, dengan perhitungan yang cerdas, tepat dapat kita
memelihara sesuatu dengan baik dan sesuai syariat Islam. Dan mengantarkan ridha
Allah Swt. bagi yang bersangkutan dunia dan akhirat.
Semoga.
Komentar
Posting Komentar