Syariat Islam mengajarkan kesamaan kaum lelaki dengan kaum perempuan dalam hal hukum, ganjaran di hadapan Allah Swt.Masing-masing memperoleh balasan yang sama atas pengabdian dirinya terhadap Allah Swt. masing-masing mempunyai kewajiban untuk saling memberikan bantuan, pertolongan dalam urusan ketakwaan dan kebaikan.
Syariat Islam mengajarkan kesamaan kaum lelaki dengan kaum perempuan dalam hal tugas keumatan misalnya sama-sama bisa jadi:
Syariat Islam mengajarkan kesamaan kaum lelaki dengan kaum perempuan dalam hal tugas keumatan misalnya sama-sama bisa jadi:
- Kepala desa, lurah.
- Camat, bupati, walikota, gubernur, menteri dan presiden.
- Guru, kepala sekolah, kepala kantor.
- Ketua, dekan, direktur, rektor.
وَالْمُؤْمِنُونَوَالْمُؤْمِنَاتُبَعْضُهُمْأَوْلِيَاءُبَعْضٍيَأْمُرُونَبِالْمَعْرُ
وفِوَيَنْهَوْنَعَنِالْمُنْكَرِوَيُقِيمُونَالصَّلاةَوَيُؤْتُونَالزَّكَاةَوَيُطِيعُو
نَاللَّهَوَرَسُولَهُأُولَئِكَسَيَرْحَمُهُمُاللَّهُإِنَّاللَّهَعَزِيزٌحَكِيمٌ (٧١)
وفِوَيَنْهَوْنَعَنِالْمُنْكَرِوَيُقِيمُونَالصَّلاةَوَيُؤْتُونَالزَّكَاةَوَيُطِيعُو
نَاللَّهَوَرَسُولَهُأُولَئِكَسَيَرْحَمُهُمُاللَّهُإِنَّاللَّهَعَزِيزٌحَكِيمٌ (٧١)
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma`ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka ta`at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S. At Taubah (9): 71).
Syariat Islam mengajarkan “jika seorang lelaki melangsungkan hajat pernikahannya, maka ia punya kewajiban memberikan mahar, maskawin pada wanita yang ia nikahi” tidak ada kesewenang-wenangan atau nikah tanpa mahar, maskawin pada perempuan yang akan dinikahi.
وَآتُواالنِّسَاءَصَدُقَاتِهِنَّنِحْلَةًفَإِنْطِبْنَلَكُمْعَنْشَيْءٍمِنْهُنَفْسًافَكُلُوهُهَنِيئًامَرِيئًا (٤)
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (Q.S. An Nisa (4): 4).
[267] Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
Komentar
Posting Komentar