ramadhan 1434 H. 22. Islam Mengangkat Martabat Kaum Perempuan.

Syariat Islam mengajarkan kesamaan kaum lelaki dengan kaum perempuan dalam hal hukum, ganjaran di hadapan Allah Swt.Masing-masing memperoleh balasan yang sama atas pengabdian dirinya terhadap Allah Swt. masing-masing mempunyai kewajiban untuk saling memberikan bantuan, pertolongan dalam urusan ketakwaan dan kebaikan.

Syariat Islam mengajarkan kesamaan kaum lelaki dengan kaum perempuan dalam hal tugas keumatan misalnya sama-sama bisa jadi:
  1. Kepala desa, lurah.
  2. Camat, bupati, walikota, gubernur, menteri dan presiden.
  3. Guru, kepala sekolah, kepala kantor.
  4. Ketua, dekan, direktur, rektor.

وَالْمُؤْمِنُونَوَالْمُؤْمِنَاتُبَعْضُهُمْأَوْلِيَاءُبَعْضٍيَأْمُرُونَبِالْمَعْرُ
وفِوَيَنْهَوْنَعَنِالْمُنْكَرِوَيُقِيمُونَالصَّلاةَوَيُؤْتُونَالزَّكَاةَوَيُطِيعُو
نَاللَّهَوَرَسُولَهُأُولَئِكَسَيَرْحَمُهُمُاللَّهُإِنَّاللَّهَعَزِيزٌحَكِيمٌ (٧١)

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma`ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka ta`at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S. At Taubah (9): 71).

Syariat Islam mengajarkan “jika seorang lelaki melangsungkan hajat pernikahannya, maka ia punya kewajiban memberikan mahar, maskawin pada wanita yang ia nikahi” tidak ada kesewenang-wenangan atau nikah tanpa mahar, maskawin pada perempuan yang akan dinikahi.

وَآتُواالنِّسَاءَصَدُقَاتِهِنَّنِحْلَةًفَإِنْطِبْنَلَكُمْعَنْشَيْءٍمِنْهُنَفْسًافَكُلُوهُهَنِيئًامَرِيئًا (٤)
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (Q.S. An Nisa (4): 4).

[267] Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.

Komentar