Menunaikan ibadah zakat jiwa dan zakat harta sebagai suatu kewajiban, termasuk bagian pokok dari kewajiban menolong sesama umat, khususnya yang berhak menerima pembagian zakat. Ibadah zakat menjadi pendorong jiwa muslim untuk semakin meningkatkan jiwa sosialnya. Muslim berharap kiranya pemerintah dapat mengelola dengan setepatnya sehingga ibadah zakat tersebut betul-betul berdaya guna bagi yang memerlukan bantuan tersebut.
Rasulullah
Saw. mewajibkan zakat fithri di Bulan Ramadhan 2,5 (dua koma lima) kilogram kurma atau gandum
atas semua orang merdeka atau hamba sahaya dari orang-orang Islam.
Jadi ukuran zakat dalam bentuk barang
makanan sudah tetap dan seragam, yang berbeda hanya nilai uangnya (Rp), jika
ditunaikan dengan uang.
Menunaikan zakat: mengamalkan rukun
Islam yang ke 3 (tiga).
10 Hadis Ibnu Umar RA.: Nabi Saw. telah
bersabda: Islam ditegakkan di atas lima perkara: meng-Esa-kan Allah, mendirikan
shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan mengerjakan haji.
Komentar
Posting Komentar