(Disampaikan dalam Pesantren MABA UMPAR 5-10-2013) PTM yang secara khusus dibicarakan dalam bahasan singkat ini adalah Perguruan Tinggi Muhammadiyah Parepare disingkatkan menjadi UMPAR.
Misi UMPAR yang harus dikembangkan oleh para sivitas akademikanya adalah:
1. Pusat pengembangan dan penerapan dakwah Islamiah amar makruf nahi munkar.
2. Pengembangan IPTEK terpadu unggul dengan nilai DINIAH dan ILMIAH.
3. Pengembangan iklim belajar mengajar yang kondusif dalam menciptakan sarjana berwawasan global bernilai budaya bangsa.
4. Pengembangan sistem pendidikan kompetitif keahlian terintegrasi dengan dunia usaha.
Mahasiswa dalam bahasan ini adalah peserta kuliah yang telah terdaftar pada biro akademik UMPAR karena telah memenuhi syarat administrasi yang berlaku tahun kuliah yang sedang berjalan.
Dengan misi UMPAR diharapkan mahasiswa berkarakter:
1) Memahami, meyakini dan memiliki nilai ketaatan pada kebenaran dan menyampaikan pada yang wajar disampaikan, demikian juga: kemunkaran, kedurhakaan, dosa agar dapat mencegahnya paling tidak diri sendiri ditahan untuk tidak memperbuatnya.
2) Memiliki bahkan kaya dengan IPTEKS yang unggul dan dikembangkan dengan keilmuan yang dijiwai semangat nomor 1 di atas.
3) Memiliki bahkan kaya dengan pemahaman yang sangat luas tentang pokok pikiran, materi kuliah yang telah diterima dari para dosen dan sumber lain yang semuanya akan dimanfaatkan secara global dalam semua aspek hidup dan kehidupan, dalam berbangsa dan beragama.
4) Memiliki bahkan kaya dengan pemahaman, keilmuan dan menarafkan dalam semua aspek hidup dan kehidupan termasuk dalam dunia usaha dan lain sebagainya dengan semangat berlomba dalam semua sektor kebaikan yang sesuai dengan aturan yang sah.
2
Pembukaan UUD 1945 alinea 4: Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
UUD 1945 BAB X WARGA NEGARA
Pasal 26: (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27: (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
UUD 1945 BABXI AGAMA Pasal 29: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Dengan alinea dan bab serta pasal UUD 1945 di atas diharapkan mahasiswa memiliki dan mengamalkan karakter sebagai berikut:
1. Memahami dan menirukan karakter dasar pemerintah Negara Indonesia yakni:
1) Semangat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, sehingga terwujudlah kesederhanaan dalam fanatisme kedaerahan.
2) Semangat membangun dalam usaha memajukan kesejahteraan umum, sehingga perekonomian, pendidikan dan ketertiban terwujud merata di wilayah NKRI.
3) Semangat membangun, mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga kebodohan, kemiskinan tidak lagi mengurung warga negara RI dalam berbagai kesengsaraan, karena kekayaan tanah air hanya dijual oleh oknum tertentu kepada pengusaha asing.
4) Semangat melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, sehingga permusuhan, pertumpahan darah, penganiayaan tidak lagi sering mencekam di mana-mana.
2. Memahami, menjiwai susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
1) Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan dasar ini tertanam pada setiap warga negara NKRI keyakinan bahwa sesungguhnya tidak sah jika ada warga mengadakan kegiatan resmi di wilayah nusantara ini yang sengaja dipisahkan dari hal agama yang resmi sesuai UUD 1945 (Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu).
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, dengan dasar ini tertanam karakter adil, serta berprilaku sesuai keyakinan dan undang-undang yang sah.
3) Persatuan Indonesia, dengan dasar ini tertanam karakter cinta persahabatan, kerja sama dalam segala kebaikan dan menjauhi perpecahan.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, dalam permusyawaratan/perwakilan, dengan dasar ini tertanam karakter menghargai unsur kerakyatan dan menjunjung tinggi unsur kepemimpinan dalam hidup berbangsa dan bertanah air mulai dari kegiatan pribadi sampai dengan kegiatan kemasyarakatran pada umumnya.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan dasar ini tertanam karakter adil dan sosial sehingga senantiasa mampu mendudukkan suatu perkara pada proporsi yang sebenarnya dan meras puaslah semua pihak yang bersangkutan.
Besar harapan semoga dengan bahasan singkat di atas para generasi bangsa dan khususnya mahasiswa dimanapun berada mereka memiliki karakter yang menjadi modal utama bagi dirinya dan bangsanya dunia dan akhirat. Wahai generasi dan mahasiswa NKRI tolonglah dirimu dan bangsa kita ini dengan mengokohkan karakter yang tak terpisahkan dengan kebenaran ajaran agama yang kita anut.
Terima kasih generasi dan mahasiswa yang saya cintai, semoga kau jaya dalam karakter insan PETARUNG DALAM KEBENARAN.
Komentar
Posting Komentar