LAKI-LAKI DAN WANITA DALAM USAHA





Ada kebiasaan muslim yang mesti disempurnakan, yakni pemahaman bahwa wanita itu cocoknya hanya tinggal di rumah, mereka tidak cocok keluar rumah berusaha. Kebiasaan dalam pemahaman tersebut sungguh merugikan dan bahkan bertentangan dengan anjuran syariat Islam berdasar beberapa firman Allah Swt.
1.      Kebiasaan orang-orang Quraisy bepergian di musim dingin dan musim panas, mereka bepergian dalam menjalankan usaha mereka, mungkin mereka berdagang dan lain sebagainya, yang jelas mereka melakukan suatu bentuk usaha dalam memenuhi kebutuhan.
لإيلافِ قُرَيْشٍ (١)إِيلافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ (٢)فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ (٣)الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ (٤)
1. Karena kebiasaan orang-orang Quraisy,
2..(Yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas [1602].
3. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan pemilik rumah ini (Kakbah).
4. Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan. (Q.S. Quraisy (106): 1-4).

[1602] Orang Quraisy biasa mengadakan perjalanan terutama untuk berdagang ke Negeri Syam pada musim panas dan ke negeri Yaman pada musim dingin. Dalam perjalanan itu mereka mendapat jaminan keamanan dari penguasa-penguasa dari negeri-negeri yang dilaluinya. Ini adalah suatu nikmat yang amat besar dari Tuhan mereka, oleh karena itu sewajarnyalah mereka menyembah Allah yang telah memberikan nikmat itu kepada mereka.

Lebih tegas Allah menerangkan dengan bentuk seruan yakni, agar saat selesai melakukan ibadah shalat, maka bersegeralah melanjutkan, atau memulai usaha dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup dalam arti yang luas.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٩)فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (١٠)
9.     Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli [1475], yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
1   Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung. (Q.S. Al Jum’ah (62): 9-10).
[1475] Maksudnya: apabila imam telah naik mimbar dan muadzdzin telah adzan di hari Jum'at, maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muadzdzin itu dan meninggalkan semua pekerjaannya.
2.      Sangat besar peluang jika laki-laki dan wanita memantapkan kerja sama dalam berbagai macam usaha tentunya yang sesuai dengan syariat Islam, maka mereka beroleh keuntungan  yang memadai baik di dunia demikian di akhirat.
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (٢)
… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Q.S. Al Maaidah (5): 2).
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (٩٧)
Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik [839] dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (Q.S. An Nahl (16): 97).
[839] Ditekankan dalam ayat ini bahwa laki-laki dan perempuan dalam Islam mendapat pahala yang sama dan bahwa amal saleh harus disertai iman.

3.       Dalam menjaga martabat, kehormatan, akhlakul karimah, maka wanita-wanita yang berusaha di luar rumah, di depan umum, mereka senantiasa wajib menutup auratnya. Mesti saja busananya disesuaikan dengan suasana usaha yang ia lakukan, artinya wajib sesuai syariat Islam dan tidak mengganggu kelancaran usaha yang dilakukannya. 
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (٥٩)
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya [1232] ke seluruh tubuh mereka", yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu, dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al Ahzab (33): 59).
[1232] Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.

Semoga.

Komentar