MAKNA IBADAH KURBAN 1435 H.

Sejarah Awal Kurban, Dilaksanakan oleh Habil dan Qabil.

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لأقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ (٢٧)
Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa". (Q.S. Al Maidah (5): 27).
Dengan keterangan firman Allah yang diceritakan Rasulullah, Muhammad Saw. di atas maka difahami syariat Islam tentang kurban antara lain sebagai berikut:
1.    Allah Swt. menerima kurban dari Habil karena dia orang yang bertakwa, menjalankan perintah Allah dan meninggalkan, menjauhi larangan Allah Swt.
2.    Allah Swt. tidak  menerima kurban dari Qabil karena dia tidak bertakwa.  

Ibrahim A.S bermusyawarah dengan anaknya, Ismail A.S, kedua-duanya sangat taat pada Allah Swt.
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ (١٠٢)
Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!" ia menjawab: "hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar". (Q.S. Ash Shaffat (37): 102). Dengan memahami secara mendalam firman Allah Swt. ini, ditemukanlah pokok-pokok syariat Islam antara lain sebagai berikut:
1.    Aqidah, tauhid Ibrahim A.S diwujudkan dalam lebih mencintai Allah Swt. dengan mentaati perintah-Nya daripada hidup bersama anaknya, Ismail A.S.
2.    Hubungan saling menghormati dan bermusyawarah antara bapak dan anak, sangat dijunjung tinggi, Ibrahim A.S dan Ismail A.S sekalipun menyangkut hal yang luar biasa, yaitu menyembelih, yang pasti berakibat matinya yang disembelih.
3.    Anak, Ismail A.S sangat menjunjung tinggi ketaatan pada perintah Allah Swt. dan ketaatan pada permintaan bapaknya dalam melaksanakan perintah Allah Swt. tegasnya ia memilih mati atas perintah Allah dari pada hidup dalam belum ada kepastian.
قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (١٦٢)
Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. (Q.S Al An’am (6): 162).
4.    Dengan tiga syariat Islam yang pokok di atas Allah membalasi kedua mereka, Ibrahim A.S dan Ismail A.S dengan seekor sembelihan yang besar. Sembelihan yang wajar dibagi untuk dimakan.
وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ (١٠٧)
Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar[1285]. (Q.S. Ash Shaffat (37): 102).
[1285] Sesudah nyata kesabaran dan ketaatan Ibrahim A.S dan Ismail A.S maka Allah melarang menyembelih Ismail dan untuk meneruskan korban, Allah menggantinya dengan seekor sembelihan (kambing). Peristiwa ini menjadi dasar disyariatkannya kurban yang dilakukan pada hari raya haji.

Muhammad Saw. diperintahkan berkuban walaupun tingkat sunnah muakkad.
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (١)فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (٢)إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأبْتَرُ (٣)
1. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. 2. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah[1605]. 3. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu Dialah yang terputus[1606]. (Q.S. Al Kautsar (108): 1 -  3). [1605] Yang dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih hewan kurban dan mensyukuri nikmat Allah. [1606] Maksudnya terputus di sini ialah terputus dari rahmat Allah.
Pelaksanaan ibadah kurban:
1.    Hewan kurban harus sehat: Seekor kambing untuk seorang muslim, muslilimah, seekor kerbau, sapi, unta untuk tujuh orang muslim, muslilimah.
2.    Waktu penyembelihan: selesai shalat idul adha, 10 Zulhijjah sampai dengan terbenam mata hari 13 Zulhijjah tahun yang berjalan, alat sembelih harus tajam, agar hewan cepat mati, tidak tersiksa.
3.    Daging kurban boleh dimakan sepertiga bagi yang berkurban dan selebihnya dibagikan tetangga sekeliling yang berkurban atau kepada yang lainnya.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Barangsiapa mempunyai keluasan mampu berkurban tetapi tidak mau berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat kami shalat. (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).

Berkurban: 1. Menguatkan hubungan dengan Allah 2. Memantapkan hubungan dengan sesama dalam membagikan daging segar pada mereka. Dan hal ini dijanjikan keridhaan oleh Allah Swt.
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (٢٦١)
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui. (Q.S. Al Baqarah (2): 261). [166] Menafkahkan harta di jalan Allah meliputi: belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha penyelidikan ilmiah dan lain-lain.
Semoga.

Komentar