وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ
آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ
يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لأقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ
مِنَ الْمُتَّقِينَ (٢٧)
Ceritakanlah
kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang
sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, Maka diterima dari salah
seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil).
ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". berkata Habil:
"Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang
bertakwa". (Q.S. Al Maidah (5): 27).
Dengan
keterangan firman Allah yang diceritakan Rasulullah, Muhammad Saw. di atas maka
difahami syariat Islam tentang kurban antara lain sebagai berikut:
1.
Allah Swt. menerima kurban dari Habil
karena dia orang yang bertakwa, menjalankan perintah Allah dan meninggalkan,
menjauhi larangan Allah Swt.
2.
Allah Swt. tidak menerima kurban dari Qabil karena dia tidak
bertakwa.
Ibrahim
A.S bermusyawarah dengan anaknya, Ismail A.S, kedua-duanya sangat taat pada
Allah Swt.
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ
قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ
مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ
اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ (١٠٢)
Maka
tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim,
Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa
aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!" ia menjawab: "hai
bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan
mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar". (Q.S. Ash Shaffat (37):
102). Dengan memahami secara mendalam firman Allah Swt. ini, ditemukanlah
pokok-pokok syariat Islam antara lain sebagai berikut:
1.
Aqidah, tauhid Ibrahim A.S
diwujudkan dalam lebih mencintai Allah Swt. dengan mentaati perintah-Nya
daripada hidup bersama anaknya, Ismail A.S.
2.
Hubungan saling menghormati dan
bermusyawarah antara bapak dan anak, sangat dijunjung tinggi, Ibrahim A.S dan Ismail
A.S sekalipun menyangkut hal yang luar biasa, yaitu menyembelih, yang pasti
berakibat matinya yang disembelih.
3.
Anak, Ismail A.S sangat menjunjung
tinggi ketaatan pada perintah Allah Swt. dan ketaatan pada permintaan bapaknya
dalam melaksanakan perintah Allah Swt. tegasnya ia memilih mati atas perintah
Allah dari pada hidup dalam belum ada kepastian.
قُلْ
إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
(١٦٢)
Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan
matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. (Q.S Al An’am (6): 162).
4.
Dengan tiga syariat Islam yang
pokok di atas Allah membalasi kedua mereka, Ibrahim A.S dan Ismail A.S dengan
seekor sembelihan yang besar. Sembelihan yang wajar dibagi untuk dimakan.
وَفَدَيْنَاهُ
بِذِبْحٍ عَظِيمٍ (١٠٧)
Dan
Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar[1285]. (Q.S. Ash
Shaffat (37): 102).
[1285]
Sesudah nyata kesabaran dan ketaatan Ibrahim A.S dan Ismail A.S maka Allah
melarang menyembelih Ismail dan untuk meneruskan korban, Allah menggantinya
dengan seekor sembelihan (kambing). Peristiwa ini menjadi dasar disyariatkannya
kurban yang dilakukan pada hari raya haji.
Muhammad
Saw. diperintahkan berkuban walaupun tingkat sunnah muakkad.
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ
(١)فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (٢)إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأبْتَرُ (٣)
1. Sesungguhnya Kami telah memberikan
kepadamu nikmat yang banyak. 2. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan
berkorbanlah[1605]. 3. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu Dialah yang
terputus[1606]. (Q.S. Al Kautsar (108): 1 -
3). [1605] Yang dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih hewan kurban
dan mensyukuri nikmat Allah. [1606] Maksudnya terputus di sini ialah terputus
dari rahmat Allah.
Pelaksanaan
ibadah kurban:
1.
Hewan kurban harus sehat: Seekor
kambing untuk seorang muslim, muslilimah, seekor kerbau, sapi, unta untuk tujuh
orang muslim, muslilimah.
2.
Waktu penyembelihan: selesai shalat
idul adha, 10 Zulhijjah sampai dengan terbenam mata hari 13 Zulhijjah tahun yang
berjalan, alat sembelih harus tajam, agar hewan cepat mati, tidak tersiksa.
3.
Daging kurban boleh dimakan
sepertiga bagi yang berkurban dan selebihnya dibagikan tetangga sekeliling yang
berkurban atau kepada yang lainnya.
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ
مُصَلَّانَا
Barangsiapa mempunyai keluasan mampu berkurban tetapi tidak mau berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat kami shalat. (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Berkurban:
1. Menguatkan hubungan dengan Allah 2. Memantapkan hubungan dengan sesama dalam
membagikan daging segar pada mereka. Dan hal ini dijanjikan keridhaan oleh
Allah Swt.
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ
أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ
فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ
وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (٢٦١)
Perumpamaan
(nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan
Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir,
pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa
yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.
(Q.S. Al Baqarah (2): 261). [166] Menafkahkan harta di jalan Allah meliputi:
belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha
penyelidikan ilmiah dan lain-lain.
Semoga.
Komentar
Posting Komentar