1. Sesungguhnya berkurban itu merupakan syariat Allah Swt. yang telah dianjurkan kepada para Nabi mulai dari Adam A.S. sampai pada Muhammad Saw. sehingga menjadi suatu kewajaran bagi muslimin dan muslimah untuk mengadakan ibadah yang sama sesuai dengan kemampuannya.
2. Ibadah
kurban "meneguhkan iman, aqidah tauhid
yang sebenar-benarnya sehingga se
orang selamat dari kemusyrikan dan lain sebagainya".
orang selamat dari kemusyrikan dan lain sebagainya".
3. Hukum
berkurban "Sunnah muakkad, sunnah yang hampir tidak pernah ditinggalkan
Nabi Saw".
4. Dalam
melaksanakan ibadah termasuk berkurban, Allah
Swt. tidak memaksa, (tidak harus dengan menggadaikan barang dan atau dengan
harus berutang dsb.).
لا
يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا
اكْتَسَبَتْ …(٢٨٦)
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia
mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. … (Q.S. Al Baqarah (2): 286).
Kewajiban pokok bagi muslimin dan muslimah senantiasa berusaha dengan
penuh kesungguhan yang mendalam secara terus-menerus, (itu adalah bagian dari
arti jihad di jalan Allah).
إِنَّا
أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (١)فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (٢)إِنَّ شَانِئَكَ
هُوَ الأبْتَرُ (٣)
1. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang
banyak.
2. Maka
dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah[1605].
3. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang
terputus [1606]. (Q.S. Al Kautsar (108): 1-3). [1605] Yang dimaksud berkurban di
sini ialah menyembelih hewan kurban dan mensyukuri nikmat Allah. [1606]
Maksudnya terputus di sini ialah terputus dari rahmat Allah.
Sebagai suatu dorongan yang kuat agar muslim dapat
memperhatikan ibadah kurban, sehingga Rasulullah Saw. melarang pengikutnya
untuk bersamanya di lapangan shalat Idul Adha, yang mampu berkurban, tetapi ia
tidak menunaikan ibadah tersebut.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ
مُصَلَّانَا
Barangsiapa mempunyai keluasan mampu berkurban tetapi tidak
mau berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat kami shalat. (H.R. Ahmad dan
Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Semoga dengan
ibadah Shalat Idul Adha dan Berkurban pada bulan Dzulhijjah 1435 H. / 2014 M.
ini Allah Swt. memberikan ridha-Nya pada
kita sehingga
terwujudlah menjadi masyarakat, bangsa yang adil, makmur dalam ridha dan
ampunan Allah Swt. dunia dan akhirat.
مَثَلُ
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ
أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ
يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (٢٦١)
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang
menafkahkan hartanya di jalan Allah [166] adalah serupa dengan sebutir benih
yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat
gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas
(karunia-Nya) lagi Maha mengetahui. (Q.S. Al Baqarah (2): 261).
[166] Pengertian menafkahkan harta di jalan Allah meliputi
belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha
penyelidikan ilmiah dan lain-lain.
Catatan penting
tentang pelaksanaan ibadah kurban:
1. Lakukan
penyembelihan dengan rapi dan aman.
2. Perhatikan
darah dan kotorannya jangan mengganggu kesibukan, kesehatan masyarakat pada
umumnya dan orang mau shalat pada khususnya (jika dilakukan di dekat mesjid).
3. Bagi
daging kurban dengan setertib-tertibnya, jangan terjadi kesan ada baku rampas
dan lain sebagainya.
4. Agar
lebih sehat dan banyak manfaat yang dapat diambil dari ibadah rutin umat Islam
tersebut, ada baiknya jika pemerintah tingkat kelurahan pada daerah yang
mayoritas masyarakatnya beragama Islam, kiranya menyediakan tempat khusus
penyembelihan dan pembagian daging kurban tersebut. Muslim yang mau berkurban
sisa mendaftarkan diri dan memberikan catatan tentang pembagian kurban yang ia
kehendaki.
Semoga.
Komentar
Posting Komentar