Kedudukan Kurban Bagi Umat Islam




1.   Sesungguhnya berkurban itu merupakan syariat Allah Swt. yang telah dianjurkan kepada para Nabi mulai dari Adam A.S. sampai pada Muhammad Saw. sehingga menjadi suatu kewajaran bagi muslimin dan muslimah untuk mengadakan ibadah yang sama sesuai dengan kemampuannya.
2.   Ibadah kurban "meneguhkan iman, aqidah tauhid  yang sebenar-benarnya sehingga se
orang selamat dari kemusyrikan dan lain sebagainya".
3.    Hukum berkurban "Sunnah muakkad, sunnah yang hampir tidak pernah ditinggalkan Nabi Saw".
4.  Dalam melaksanakan ibadah termasuk berkurban,  Allah Swt. tidak memaksa, (tidak harus dengan menggadaikan barang dan atau dengan harus berutang dsb.).
لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ (٢٨٦)
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. … (Q.S. Al  Baqarah (2): 286).

    Kewajiban pokok bagi muslimin dan muslimah senantiasa berusaha dengan penuh kesungguhan yang mendalam secara terus-menerus, (itu adalah bagian dari arti jihad di jalan Allah).
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (١)فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (٢)إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأبْتَرُ (٣)
1. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
2. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah[1605].
3. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus [1606]. (Q.S. Al Kautsar (108): 1-3). [1605] Yang dimaksud berkurban di sini ialah menyembelih hewan kurban dan mensyukuri nikmat Allah. [1606] Maksudnya terputus di sini ialah terputus dari rahmat Allah.

Sebagai suatu dorongan yang kuat agar muslim dapat memperhatikan ibadah kurban, sehingga Rasulullah Saw. melarang pengikutnya untuk bersamanya di lapangan shalat Idul Adha, yang mampu berkurban, tetapi ia tidak menunaikan ibadah tersebut.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Barangsiapa mempunyai keluasan mampu berkurban tetapi tidak mau berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat kami shalat. (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).

Semoga dengan ibadah Shalat Idul Adha dan Berkurban pada bulan Dzulhijjah 1435 H. / 2014 M. ini Allah Swt. memberikan ridha-Nya  pada kita sehingga terwujudlah menjadi masyarakat, bangsa yang adil, makmur dalam ridha dan ampunan Allah Swt. dunia dan akhirat.
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (٢٦١)
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah [166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui. (Q.S. Al Baqarah (2): 261).
[166] Pengertian menafkahkan harta di jalan Allah meliputi belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha penyelidikan ilmiah dan lain-lain.

Catatan penting tentang pelaksanaan ibadah kurban:
1.    Lakukan penyembelihan dengan rapi dan aman.
2.    Perhatikan darah dan kotorannya jangan mengganggu kesibukan, kesehatan masyarakat pada umumnya dan orang mau shalat pada khususnya (jika dilakukan di dekat mesjid).
3.    Bagi daging kurban dengan setertib-tertibnya, jangan terjadi kesan ada baku rampas dan lain sebagainya.
4.    Agar lebih sehat dan banyak manfaat yang dapat diambil dari ibadah rutin umat Islam tersebut, ada baiknya jika pemerintah tingkat kelurahan pada daerah yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam, kiranya menyediakan tempat khusus penyembelihan dan pembagian daging kurban tersebut. Muslim yang mau berkurban sisa mendaftarkan diri dan memberikan catatan tentang pembagian kurban yang ia kehendaki.
Semoga.

Komentar