Bahan ini, makna pokok yang dikandung 100 % kami kutip sesuai aslinya, dengan harapan agar warga dan simpatisan persyarikatan muhammadiyah serta umat islam pada umumnya, lebih mudah menemukan. Terlebih lagi bagi yang masih bingung (karena mendengarkan ceramah yang berbeda satu dengan lainnya) qunut atau tidak dalam pelaksanaan ibadah khusus yaitu shalat. Sekali lagi selaku anggota PDM Kota Parepare memuat dalam blogspot bahan ini dan sering kali juga dijadikan bahan ceramah, semata-mata dengan harapan di atas, kami yakin bahan ini sangat penting dalam amalan ibadah khusus.
Permasalahan qunut sebenarnya telah dijawab pada keputusan Muktamar Tarjih Wiradesa dan sudah termaktub dalam buku Himpunan Putusan Tarjih hal. 366-367, dan telah dijawab oleh Tim PP. Muhammadiyah Majlis Tarjih dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 2. (2. Membaca doa qunut di waktu berdiri ‘itidal rakaat kedua shalat shubuh, menurut pentarjihan, kurang kuat dalilnya, oleh karena itu tidak diamalkan).
Pengertian qunut secara definitif adalah tunduk pada Allah dengan penuh kebaktian dan juga bisa berarti tulul qiyam (طُولُ اْلقِيَامِ) atau berdiri lama untuk membaca dan berdoa di dalam shalat sesuai dengan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw. dan ini termasuk ada tuntutannya (masyru’), berdasarkan hadis Nabi Saw.:
Permasalahan qunut sebenarnya telah dijawab pada keputusan Muktamar Tarjih Wiradesa dan sudah termaktub dalam buku Himpunan Putusan Tarjih hal. 366-367, dan telah dijawab oleh Tim PP. Muhammadiyah Majlis Tarjih dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 2. (2. Membaca doa qunut di waktu berdiri ‘itidal rakaat kedua shalat shubuh, menurut pentarjihan, kurang kuat dalilnya, oleh karena itu tidak diamalkan).
Pengertian qunut secara definitif adalah tunduk pada Allah dengan penuh kebaktian dan juga bisa berarti tulul qiyam (طُولُ اْلقِيَامِ) atau berdiri lama untuk membaca dan berdoa di dalam shalat sesuai dengan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw. dan ini termasuk ada tuntutannya (masyru’), berdasarkan hadis Nabi Saw.:
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ اْلقُنُوتِ. [رواه مسلم وأحمد وابن ماجه والترمذى وصححه]
Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir, bahwa Nabi Saw. bersabda: Shalat yang paling utama adalah berdiri lama (untuk membaca doa qunut).” [HR. Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi].
Adapun qunut diartikan dengan arti khusus yakni berdiri lama ketika i’tidal dan membaca doa: Allahummahdiny fiman hadait … dan seterusnya di waktu shalat Subuh hukumnya diperselisihkan ulama, di samping doa tersebut juga sebagai doa qunut witir berdasarkan hadis:
وَعَنْ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ عَلَيْهِ السَّلَامُ قَالَ: عَلَّمَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي قُنُوتِ الْوِتْرِ: اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّك تَقْضِي وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ، إنَّهُ لاَ يَذِلُّ مِنْ وَالَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ. [رَوَاهُ الْخَمْسَة]
Artinya: “Diriwayatkan dari Hasan bin Ali, ia berkata: Rasulullah Saw. telah mengajarkan kepadaku tentang kalimat-kalimat yang aku baca ketika melakukan qunut witir: Allahumma-hdini fiman hadait, wa’afini fiman ‘afait, watawallani fiman tawallait wabarikli fima a’thaita wa qini syarra ma qadzaita fainnaka taqdzi wala yuqdza ‘alaika innahu la yadzillu man wallaita tabarakta rabbana wa ta’alaita”. (HR. lima ahli hadis).
Majelis Tarjih memilih untuk tidak melakukan doa qunut karena melihat hadis-hadis tentang qunut Subuh dinilai lemah dan banyak diperselisihkan oleh para ulama. Di samping itu terdapat hadits yang menguatkan tidak adanya qunut Subuh. Dalam riwayat beberapa imam disebutkan sebagai berikut:
مَا رَوَاهُ الْخَطِيبُ مِنْ طَرِيقِ قَيْسِ بْنِ الرَّبِيعِ عَنْ عَاصِمِ بْنِ سُلَيْمَانَ، قُلْنَا لِأَنَسٍ: إنَّ قَوْمًا يَزْعُمُونَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ فَقَالَ: كَذَبُوا إنَّمَا قَنَتَ شَهْرًا وَاحِدًا يَدْعُو عَلَى حَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْمُشْرِكِينَ.
Artinya: “Khatib meriwayatkan dari jalan Qais bin Rabi’ dari Ashim bin Sulaiman, kami berkata kepada Anas: Sesungguhnya suatu kaum menganggap Nabi Saw. itu tidak putus-putus berqunut di (shalat) subuh, lalu Anas berkata: Mereka telah berdusta, karena beliau tidak qunut melainkan satu bulan, yang mendoakan kecelakaan satu kabilah dari kabilah-kabilah kaum musyrikin.” [HR. al-Khatib]
Begitu pula doa qunut witir yang dibaca sesudah i’tidal sebelum sujud pada rakaat terakhir di malam shalat witir baik dalam bulan Ramadan maupun dipertengahannya, tidak disyariatkan. Karena itu tidak perlu untuk diamalkan. Dalil-dalil yang menyatakan adanya doa qunut seperti riwayat Abu Dawud, at-Tirmidzi, riwayat an-Nasa’i, riwayat Ahmad dan riwayat Ibnu Majah dipandang kurang kuat karena ada perawi-perawi yang dipandang dhaif.
Adapun yang ada tuntutannya itu ialah qunut NAZILAH yakni dilakukan setiap shalat selama satu bulan di kala kaum muslimin menderita kesusahan dan tidak hanya dikhususkan untuk shalat tertentu saja. Dan ini berdasarkan hadis Nabi Saw. bahwa beliau pernah melakukannnya selama sebulan kemudian meninggalkannya setelah turun peringatan Allah Swt.
قَالَ اْلبُخَارِى قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ عَجْلاَنَ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْعُو عَلَى رِجَالٍ مِنَ اْلمُشْرِكِينَ يُسَمِّيهِمْ بِأَسْمَائِهِمْ حَتَّى أَنْزَلَ اللهُ تَعَالَى (لَيْسَ لَكَ مِنَ اْلأَمْرِ شَيْئٌ) الأ ية – (ال عمران)
Artinya: “Berkata al-Bukhari: Berkata Muhammad bin Ajlan dari Nafi’, dari Umar, katanya: Pernah Rasulullah Saw. mengutuk orang-orang musyrik dengan menyebut nama-nama mereka sampai Allah menurunkan ayat 128 surah Ali Imran: Laisa laka minal-amri syaiun (tidak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu).”
لَيْسَ لَكَ مِنَ الأمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ (١٢٨)
Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu[227] atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka karena Sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim. (Q.S Ali Imran (3): 128).
[227] Menurut riwayat Bukhari mengenai turunnya ayat ini, karena Nabi Muhammad Saw. berdoa kepada Allah agar menyelamatkan sebagian pemuka-pemuka musyrikin dan membinasakan sebagian lainnya.
Pemahaman yang dapat diambil dari riwayat tersebut ialah:
a. Bahwa QUNUT NAZILAH tidak lagi boleh diamalkan.
b. Boleh dikerjakan dengan tidak menggunakan kata-kata kutukan dan permohonan pembalasan terhadap perorangan.
Wallahu a’lam bish-shawab. putm*)
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid.
a. Bahwa QUNUT NAZILAH tidak lagi boleh diamalkan.
b. Boleh dikerjakan dengan tidak menggunakan kata-kata kutukan dan permohonan pembalasan terhadap perorangan.
Wallahu a’lam bish-shawab. putm*)
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid.
Komentar
Posting Komentar