Fidyah: yaitu memberi
makan satu orang miskin untuk satu hari tidak puasa dengan kadar
sekurang-kurangnya satu mud bahan pangan pokok (6 ons). Dasarnya adalah
potongan ayat sebagai berikut.
وَعَلَى
الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Dan wajib atas orang-orang yang
berat menjalankannya membayar fidyah (jika mereka tidak berpuasa), yaitu:
memberi makan seorang miskin (Q.S. Al Baqarah (2): 184).
قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ
الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ
يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا قَالَ أَبُو دَاوُد يَعْنِي عَلَى أَوْلَادِهِمَا أَفْطَرَتَا
وَأَطْعَمَتَا
(ABU DAUD - 1974) … (Ibnu Abbas) ia berkata; hal tersebut merupakan
keringanan bagi laki-laki tua dan wanita tua, dan mereka -sementara kedua mampu
melakukan puasa- agar berbuka dan memberi makan setiap hari satu orang miskin,
dan keringanan bagi orang yang hamil dan menyusui apabila merasa khawatir. Abu
Daud berkata; yaitu khawatir kepada anak mereka berdua, maka mereka berbuka dan
memberi makan. (periksa pada HPTM kitab shiyam, hal 178-179, cet. 28)
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ
مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ
يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ
وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (١٨٤)
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara
kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi
orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar
fidyah, (yaitu): memberi makan seorang
miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan [114], maka
itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui. (Q.S. Al Baqarah (2): 184).
[114]
Maksudnya memberi makan lebih dari seorang miskin untuk satu hari.
لاَ
يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا
Allah tidak akan membebani seseorang
kecuali sebatas kemampuannya (Q.S. Al Baqarah (2): 286).
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي
الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Dan tiadalah Dia (Allah) membuat
kesulitan bagimu dalam (menjalankan) agama (Q.S. Al Hajj (22): 78).
Dengan memperhatikan
dasar dan keterangan di atas maka, disimpulkan tentang pembayaran fidyah sebagai
berikut:
1. Pembayaran fidyah bagi orang yang
tidak menjalankan puasa Ramadhan karena uzur tetap seperti usia sangat lanjut, sakit menahun,
hamil dan menyusui, atau kerja sangat berat terus menerus dapat dilakukan dalam
bentuk memberi jamuan makan (makanan siap santap), memberi bahan pangan 6 ons
beras, atau dalam bentuk uang senilai bahan pangan tersebut.
2. Pembayaran
fidyah bagi orang sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas dapat
dilakukan sekaligus dan dapat pula dilakukan setiap hari serta dapat dilakukan
di muka sejak awal Ramadhan dan dapat
pula dilakukan kemudian, tetapi tidak dapat dilakukan sebelum masuknya bulan
Ramadhan.
3. Pembayaran
fidyah bagi orang sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas dapat
dilakukan dengan memberikan seluruh fidyah kepada satu orang miskin saja.
4. Pembayaran fidyah bagi orang sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas,
bilamana berupa memberi makanan siap santap, dapat dilakukan satu hari untuk
seluruh hari Ramadhan tidak puasa dengan menjamu makan orang miskin sejumlah
hari Ramadhan yang tidak dipuasai.
Semoga.
Komentar
Posting Komentar