3. MEMBAYAR FIDYAH




Fidyah: yaitu memberi makan satu orang miskin untuk satu hari tidak puasa dengan kadar sekurang-kurangnya satu mud bahan pangan pokok (6 ons). Dasarnya adalah potongan ayat sebagai berikut.

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Dan wajib atas orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah (jika mereka tidak berpuasa), yaitu: memberi makan seorang miskin (Q.S. Al Baqarah (2): 184).
قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا قَالَ أَبُو دَاوُد يَعْنِي عَلَى أَوْلَادِهِمَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا
(ABU DAUD - 1974) … (Ibnu Abbas) ia berkata; hal tersebut merupakan keringanan bagi laki-laki tua dan wanita tua, dan mereka -sementara kedua mampu melakukan puasa- agar berbuka dan memberi makan setiap hari satu orang miskin, dan keringanan bagi orang yang hamil dan menyusui apabila merasa khawatir. Abu Daud berkata; yaitu khawatir kepada anak mereka berdua, maka mereka berbuka dan memberi makan. (periksa pada HPTM kitab shiyam, hal 178-179, cet. 28)
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (١٨٤)
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan [114], maka itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Q.S. Al Baqarah (2): 184).
[114] Maksudnya memberi makan lebih dari seorang miskin untuk satu hari.
لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا
Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya  (Q.S. Al Baqarah (2): 286).
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Dan tiadalah Dia (Allah) membuat kesulitan bagimu dalam (menjalankan) agama  (Q.S. Al Hajj (22): 78).



Dengan memperhatikan dasar dan keterangan di atas maka, disimpulkan tentang pembayaran fidyah sebagai berikut:
1.    Pembayaran fidyah bagi orang yang tidak menjalankan puasa Ramadhan karena uzur tetap seperti usia sangat lanjut, sakit menahun, hamil dan menyusui, atau kerja sangat berat terus menerus dapat dilakukan dalam bentuk memberi jamuan makan (makanan siap santap), memberi bahan pangan 6 ons beras, atau dalam bentuk uang senilai bahan pangan tersebut.
2.  Pembayaran fidyah bagi orang sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas dapat dilakukan sekaligus dan dapat pula dilakukan setiap hari serta dapat dilakukan di muka sejak awal Ramadhan dan dapat pula dilakukan kemudian, tetapi tidak dapat dilakukan sebelum masuknya bulan Ramadhan.
3.   Pembayaran fidyah bagi orang sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas dapat dilakukan dengan memberikan seluruh fidyah kepada satu orang miskin saja.
4.   Pembayaran fidyah bagi orang sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas, bilamana berupa memberi makanan siap santap, dapat dilakukan satu hari untuk seluruh hari Ramadhan tidak puasa dengan menjamu makan orang miskin sejumlah hari Ramadhan yang tidak dipuasai.

Semoga.

Komentar