Hal pokok dalam uraian singkat ini yakni
menghormati, berbuat baik, kewajiban anak terhadap ibu dan bapak (kedua orang tua). Secara khusus ibu
dan bapak yang dimaksud adalah pasangan suami istri yang berhasil mengandung,
menghamilkan dan melahirkan anaknya disebut anak kandung. Sedangkan secara
syariat Islam anak yang berkewajiban menghormati, berbuat baik, berkewajiban terhadap ibu dan bapak (kedua orang tua), adalah anak
kandung yang dimaksud dalam pokok uraian ini yakni anak kandung yang sudah
dewasa. Anak kandung yang belum dewasa mutlak masih berada di bawah tanggung
jawab kedua orang tua yang bersangkutan.
Penghormatan, kewajiban terhadap kedua
orang tua adalah sebagai berikut:
1.
Bertutur kata: sopan, lemah lembut serta menyenangkan
hati kedua orang tua kita. Jangan berkata yang keras, kasar, dan menyakitkan
hati kedua orang tua, karena kalau orang tua sampai sakit hati kemudian dia
mengadu dan berdoa kepada Allah, maka do’anya akan langsung dikabulkan oleh
Allah Swt. harapan jangan sampai hal itu terjadi pada kedua orang tua yang
sungguh sewajarnya senantiasa kita hormati.
وَقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاهُمَا فَلا تَقُلْ لَهُمَا
أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلا كَرِيمًا (٢٣)
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan
menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan
sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai
berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan
kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka
dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia [850]. (Q.S. Al Isra’ (17): 23). [850]
Mengucapkan kata “ah” kepada orang tua tidak dibolehkan oleh agama apalagi
mengucapkan kata-kata atau memperlakukan mereka dengan lebih kasar daripada
itu.
2. Memberikan bantuan dengan sebaik-baiknya dan
sehalal-halalnya sesuai syariat Islam, misalnya bantuan dalam bentuk: sandang,
pangan, papan, kesehatan, bimbingan atau pendidikan dan kegiatan lainnya yang
mendasar dibutuhkan oleh ibu bapak
tercinta, termasuk jangan lupa mendoakan keduanya, baik mereka masih hidup
demikian juga bila sudah mati.
وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ
رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا (٢٤)
Dan rendahkanlah dirimu terhadap
mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: "Wahai Tuhanku,
kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu
kecil". (Q.S Al Isra’ (17): 23).
3. Menghormati dengan jiwa terima kasih yang
setinggi-tingginya kepada kedua orang
tua yang pada hakikatnya merupakan bentuk syukur kepada Allah Swt. dan sekali pun
hal itu telah kita lakukan sebagai anak, namun jangan dikira pemeliharaan kedua
orang tua pada diri kita telah terbalas, tidak mungkin kita dapat membalasnya,
hanya Allah kita mohon ridha-Nya untuk membalasnya dengan berlipat ganda
sehingga mereka memiliki kebaikan dunia dan akhirat serta terjauh dari siksa
api nereka.
وَوَصَّيْنَا الإنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ
وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
(١٤)
Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik)
kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah
yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun [1180]. Bersyukurlah
kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (Q.S. Luqman (31): 14). [1180] Maksudnya: selambat-lambat waktu menyapih ialah setelah anak
berumur dua tahun.
4. Anak
berkewajiban menunaikan wasiat
kedua orang tua kecuali jika wasiat tersebut bertentangan dengan syariat Islam maka
tidak boleh ditunaikan, bahkan haram dilaksanakan.
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ
تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا
عَلَى الْمُتَّقِينَ (١٨٠)
Diwajibkan atas kamu, apabila
seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan
harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf
[112], (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. (Q.S. Al Baqarah
(2): 180). [112] Ma'ruf ialah adil dan baik. Wasiat itu tidak melebihi
sepertiga dari seluruh harta orang yang akan meninggal itu. Ayat ini
dinasakhkan dengan ayat mewaris.
Dan masih banyak
lagi, bentuk-bentuk kewajiban anak terhadap kedua orang tua yang tidak sempat kami
utarakan pada uraian singkat ini, mudah-mudahan pada uraian yang lain hal ini kita
dapat menambahnya lagi. Suatu yang pasti bahwa jika seorang secara sengaja menelantarkan
kedua orang tuanya maka hal itu adalah dosa besar.
Semoga.
Komentar
Posting Komentar