5. MENGHORMATI IBU, BAPAK (KEDUA ORANG TUA)





Hal pokok dalam uraian singkat ini yakni menghormati, berbuat baik, kewajiban anak terhadap ibu  dan bapak (kedua orang tua). Secara khusus ibu dan bapak yang dimaksud adalah pasangan suami istri yang berhasil mengandung, menghamilkan dan melahirkan anaknya disebut anak kandung. Sedangkan secara syariat Islam anak yang berkewajiban menghormati, berbuat baik, berkewajiban terhadap ibu  dan bapak (kedua orang tua), adalah anak kandung yang dimaksud dalam pokok uraian ini yakni anak kandung yang sudah dewasa. Anak kandung yang belum dewasa mutlak masih berada di bawah tanggung jawab kedua orang tua yang bersangkutan.


Penghormatan, kewajiban terhadap kedua orang tua adalah sebagai berikut:

1.        Bertutur kata: sopan, lemah lembut serta menyenangkan hati kedua orang tua kita. Jangan berkata yang keras, kasar, dan menyakitkan hati kedua orang tua, karena kalau orang tua sampai sakit hati kemudian dia mengadu dan berdoa kepada Allah, maka do’anya akan langsung dikabulkan oleh Allah Swt. harapan jangan sampai hal itu terjadi pada kedua orang tua yang sungguh sewajarnya senantiasa kita hormati.
وَقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاهُمَا فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلا كَرِيمًا (٢٣)
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia [850]. (Q.S. Al Isra’ (17): 23). [850] Mengucapkan kata “ah” kepada orang tua tidak dibolehkan oleh agama apalagi mengucapkan kata-kata atau memperlakukan mereka dengan lebih kasar daripada itu.

2.    Memberikan bantuan dengan sebaik-baiknya dan sehalal-halalnya sesuai syariat Islam, misalnya bantuan dalam bentuk: sandang, pangan, papan, kesehatan, bimbingan atau pendidikan dan kegiatan lainnya yang mendasar dibutuhkan oleh  ibu bapak tercinta, termasuk jangan lupa mendoakan keduanya, baik mereka masih hidup demikian juga bila sudah mati.
      
  وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا (٢٤)  
Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil".  (Q.S Al Isra’ (17): 23).

3.    Menghormati dengan jiwa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada kedua orang tua yang pada hakikatnya merupakan bentuk syukur kepada Allah Swt. dan sekali pun hal itu telah kita lakukan sebagai anak, namun jangan dikira pemeliharaan kedua orang tua pada diri kita telah terbalas, tidak mungkin kita dapat membalasnya, hanya Allah kita mohon ridha-Nya untuk membalasnya dengan berlipat ganda sehingga mereka memiliki kebaikan dunia dan akhirat serta terjauh dari siksa api nereka.

وَوَصَّيْنَا الإنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ (١٤)

Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun [1180]. Bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (Q.S. Luqman (31): 14). [1180] Maksudnya: selambat-lambat waktu menyapih ialah setelah anak berumur dua tahun.
4.    Anak berkewajiban menunaikan wasiat kedua orang tua kecuali jika wasiat tersebut bertentangan dengan syariat Islam maka tidak boleh ditunaikan, bahkan haram dilaksanakan.
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ (١٨٠)
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf [112], (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. (Q.S. Al Baqarah (2): 180). [112] Ma'ruf ialah adil dan baik. Wasiat itu tidak melebihi sepertiga dari seluruh harta orang yang akan meninggal itu. Ayat ini dinasakhkan dengan ayat mewaris.

Dan masih banyak lagi, bentuk-bentuk kewajiban anak terhadap kedua orang tua yang tidak sempat kami utarakan pada uraian singkat ini, mudah-mudahan pada uraian yang lain hal ini kita dapat menambahnya lagi. Suatu yang pasti bahwa jika seorang secara sengaja menelantarkan kedua orang tuanya maka hal itu adalah dosa besar.

Semoga.

Komentar