20. I’ T I K A F




Pengertian: I’tikaf menurut bahasa artinya berdiam diri dan menetap dalam sesuatu.
Pengertian i’tikaf menurut istilah dikalangan para ulama terdapat perbedaan.
Al-Hanafiyah (ulama Hanafi) berpendapat i’tikaf adalah berdiam diri di masjid yang biasa dipakai untuk melakukan shalat berjama’ah.
Asy-Syafi’iyyah (ulama Syafi’i) i’tikaf artinya berdiam diri di masjid dengan melaksanakan amalan-amalan tertentu dengan niat karena Allah.


Majelis Tarjih dan Tajdid dalam buku Tuntunan Ramadhan menjelaskan i’tikaf adalah aktifitas berdiam diri di masjid dalam satu tempo tertentu dengan melakukan amalan-amalan (ibadah-ibadah) tertentu untuk mengharapkan ridha Allah.

Ibadah i’tikaf disyariatkan berdasarkan al-Quran dan al-Hadits.
 فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ (١٨٧)
.… Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf (115) dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (Q.S. Al Baqarah (2): 187 ). [115] I'tikaf ialah berada dalam mesjid dengan
niat mendekatkan diri kepada Allah.

Hadits riwayat Aisyah R.A.
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ اْلعَشَرَ اْلأَوَاخِرَ
مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ
مِنْ بَعْدِهِ. [رواه مسلم]
Artinya: “Bahwa Nabi Saw. melakukan i’tikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat(HR. Muslim)

Waktu Pelaksanaan I’tikaf:
I’tikaf sangat dianjurkan dilaksanakan setiap waktu di bulan Ramadhan. Di kalangan para ulama terdapat perbedaan tentang waktu pelaksanaan i’tikaf, apakah dilaksanakan selama sehari semalam (24 jam) atau boleh dilaksanakan dalam beberapa waktu (saat).
Al-Hanafiyah berpendapat bahwa i’tikaf dapat dilaksanakan pada waktu yang sebentar tapi tidak ditentukan batasan lamanya.
Al-Malikiyah i’tikaf dilaksanakan dalam waktu minimal satu malam satu hari.
Dengan memperhatikan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa i’tikaf dapat dilaksanakan dalam beberapa waktu tertentu, misal dalam waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam dan seterusnya, dan boleh juga dilaksanakan dalam waktu sehari semalam (24 jam).

Tempat Pelaksanaan I’tikaf.
Di dalam  Q.S. Al-Baqarah (2): 187 dijelaskan: i’tikaf dilaksanakan di masjid. Di kalangan para ulama ada perbedaan pendapat tentang masjid yang dapat digunakan untuk pelaksanaan i’tikaf, apakah masjid jami’ atau masjid lainnya. Sebagian berpendapat bahwa masjid yang dapat dipakai untuk pelaksanaan i’tikaf adalah masjid yang memiliki imam dan muadzin khusus, baik masjid tersebut digunakan untuk pelaksanaan shalat lima waktu atau tidak. Hal ini sebagaimana dipegang oleh al-Hanafiyah (ulama Hanafi). Sedang pendapat yang lain mengatakan bahwa i’tikaf hanya dapat dilaksanakan di masjid yang biasa dipakai untuk melaksanakan shalat jama’ah. Pendapat ini dipegang oleh al-Hanabilah (ulama Hambali).
Diambil kesimpulan bahwa dapat dipakai untuk melaksanakan i’tikaf sangat diutamakan masjid jami (masjid yang biasa digunakan untuk melaksanakan shalat Jum’at), dan tidak mengapa i’tikaf dilaksanakan di masjid biasa.

Syarat-syarat i’tikaf.
Untuk sahnya i’tikaf diperlukan beberapa syarat yang akan beribadah i’tikaf yaitu:
a.    Beragama Islam
b.    Sudah baligh, baik laki-laki maupun perempuan
c.    Dilaksanakan di masjid, baik masjid jami’ maupun masjid biasa
d.    Hendaklah memiliki niat i’tikaf
e.    Tidak disyaratkan puasa, artinya orang yang tidak berpuasa boleh melakukan i’tikaf

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian bagi orang yang beri’tikaf.
Para  ulama sepakat bahwa orang yang melakukan i’tikaf harus tetap berada di dalam masjid tidak keluar dari masjid. Namun demikian bagi mu’takif (orang yang melaksanakan i’tikaf) boleh keluar dari masjid karena beberapa alasan yang dibenarkan, yaitu:
a.    Karena ’udzrin syar’iyyin (alasan syar’i), seperti melaksanakan shalat Jum’at.
b.    Karena hajah thabi’iyyah (keperluan hajat manusia) baik yang bersifat naluri maupun yang bukan naluri, seperti buang air besar, kecil, mandi janabah dan lainnya.
c.    Karena sesuatu yang sangat darurat, seperti ketika bangunan masjid runtuh dan lainnya.

Amalan-amalan yang dapat dilaksanakan selama I’tikaf.
Dengan memperhatikan beberapa ayat dan hadits Nabi Saw., ada beberapa amalan (ibadah) yang dapat dilaksanakan oleh orang yang melaksanakan i’tikaf, yaitu:
a.    Melaksanakan shalat sunat, seperti shalat tahiyatul masjid, shalat lail dan lain-lain.
b.    Membaca al-Qur’an dan tadarrus al-Qur’an.
c.    Berdzikir dan berdo’a.
d.    Membaca buku-buku agama.

Harapan, semoga dengan pelaksanaan I’tikaf, ibadah puasa kita semakin diberkahi oleh-Nya.

Sumber:Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid, Pimpinan Pusat Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com dan ppmuh_tarjih@yahoo.com

Semoga.

Komentar