MEWASPADAI GANGGUAN PRILAKU MENYIMPANG DARI ATURAN

Muslim berkewajiban senantiasa mewaspadai prilaku serakah, buruk,  yang pada umumnya menurut istilah, serakah, tamak, rakus: cinta berlebihan terhadap dunia yang meliputi: harta benda, jabatan, wanita bagi laki-laki dan laki-laki bagi wanita dengan tidak memperdulikan hukum atau aturan syariat Islam demikian juga aturan berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat yang berlaku, mereka menyimpang dari aturan seperti:
1.    Qur’an dan Hadits sebagai dasar pokok hidup yang mengantarkan muslim pada rahmatan lil ‘alamiin, mereka tidak yakini lagi, mereka menjadikan sekedar sebagai ilmu pengetahuan, maka tidak mengherankan jika banyak kalangan muslim yang terjebak dengan keserakahan, dsb.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا (٥٩)
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Q.S. An Nisa (4): 59).
2.    UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar pokok hidup yang mengantarkan warga Negara Kesatuan Republik Indonesia pada kesejahteraan, keadilan dan kemanusiaan yang makmur merata, hal tersebut merupakan tanggung jawab tertinggi bagi segenap aparatur negara khususnya dan warga negara pada umumnya, namun kadang mereka tidak yakini lagi, mereka menjadikan sekedar sebagai ilmu pengetahuan yang banyak dan tebal dalam cetakan yang sangat bagus, disimpan sebagai dokumen kantor, maka tidak mengherankan pula jika banyak kalangan oknum pejabat Negara yang terjebak dengan keserakahan yang lebih dikenal dengan koruptor.
3.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau aturan pokok lainya  sebagai dasar pokok hidup yang mengantar warga suatu organisasi yang resmi ada di NKRI menuju terwujudnya apa yang menjadi tujuan organisasi tersebut, misalnya: Muhammadiyah, Nahdatul Ulama, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan dan lain sebagainya, namun kadang mereka tidak yakini lagi, mereka hanya menyimpannya sebagai suatu dokumen kantor organisasi yang bersangkutan dan lain sebagainya. Mereka menganggap biasa dengan istilah lain teori, lain amalan, lain aturan lain tindakan, semua praktek tersebut adalah penyakit dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Para penyimpang, pengkhianat tersebut mendapat sebutan: korupsi, kolusi, nepotisme dan lain sebagainya, kehidupan mereka dijelaskan Allah dalam Al Qur’an sebagai berikut.
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالأنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ (١٤)
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak[186] dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga). (Q.S. Ali Imran (3): 14). [186] Yang dimaksud dengan binatang ternak di sini: binatang-binatang yang termasuk jenis unta, lembu, kambing dan biri-biri.
4.  Muslim berkewajiban senantiasa penuh ketulusan memahami, mayakini dan mengamalkan cara yang sebaik-baiknya dalam mengikuti dengan sempurna apa yang dicontohkan oleh Muhammad Saw. dalam beribadah, mencari ridha Allah Swt. dunia dan akhirat.
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٣١)
Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah Aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Ali Imran (3): 31).
5.  Harapan umat Islam Indonesia sangat besar yakni bahwa dengan selesainya muktamar kedua organisasi besar (Muhammadiyah ke 47 di Makasar  dan Nahdatul Ulama ke 33 di Surabaya) pada awal agustus 2015 maka, keduanya bersama pemerintah lebih efesien dan efektif mewujudkan bangsa ini betul-betul adil, makmur dan sejahtera penuh ridha Allah Swt.

Semoga.

Komentar