HARAM MEROKOK (Bahan Ceramah Pada Pesantren Maba UMPAR 2015/2016)

1. ISLAM

Secara etimologis, bahasa kata “Islam” berasal dari bahasa Arab: salima yang artinya selamat (Orang yang memeluk Islam, hidupnya selamat baik di dunia
terlebih kelak di akhirat). Dari kata itu terbentuk aslama yang artinya menyerahkan diri atau tunduk dan patuh semata-mata kepa Allah Swt.
بَلَى مَنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَلَهُ أَجْرُهُ عِنْدَ رَبِّهِ وَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ (١١٢)

(tidak demikian) bahkan barangsiapa yang menyerahkan diri kepada Allah, sedang ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala pada sisi Tuhannya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Q.S. Al Baqarah (2): 112).

Penyerahan diri kepada Allah Swt. dijadikan istilah, maka yang dimaksud adalah secra keseluruhan suatu pribadi yang meliputia:
1. Akal, pikiran dan cita-cita.
2. Ucapan, lisan, tulisan.
3. Perilaku, sikap, kepribadian.
4. Bahkan hidup dan mati semuanya diserahkan kepada Allah Swt.
قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (١٦٢)

Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. (Q.S. Al An’am (6): 162).


2. ROKOK
Banyak data, alat bukti yang dapat diketahui bahwa rokok mengandung racun yang secara kedokteran telah terbukti merusak dan membahayakan kesehatan. Bahkan dapat membunuh penggunanya walaupun secara perlahan. Keadaan merusak kesehatan tersebut bertentangan dengan hakikat ajaran Islam sebagaimana yang telah dikemukakan secara singkat di atas.

… وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (٢٩)

… dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Q.S. An Nisa (4): 29). [287] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.

Sebagian ulama berpendapat bahwa merokok hukumnya haram, pendapat ini ditegaskan oleh Qalyubi (Ulama Mazhab Syafi’i, wafat: 1069 H). Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh al-Mahalli (jilid I, Hal. 69), beliau mengatakan: “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh karena itu para ulama sebagian berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya”.

Ibnu Allan (ulama Madzhab Syafi’i, wafat: 1057H), as-Sanhury (Mufti Mazhab Maliki di Mesir, wafat 1015 H), al-Buhuty (Ulama Mazhab Hanbali, wafat: 1051 H), as-Surunbulaly (Ulama Madzhab Hanafi, wafat: 1069 H) juga menfatwakan haram hukumnya merokok.

Merokok juga pernah dilarang oleh penguasa khilafah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.

Para ulama menegaskan haramnya merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu, yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.

Padahal Allah telah mengharamkan seseorang untuk membinasakan dirinya.
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (١٩٥)

Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Q.S. Al Baqarah (2): 195).

Nabi Muhammad Saw. bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan. (HR. Ibnu Majah, Hadits ini di shahihkan oleh Albani).

Hasil penelitian kedokteran di zaman sekarang memperkuat penemuan dunia kedokteran di masa lampau bahwa merokok menyebabkan berbagai jenis penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, juga merusak sistem reproduksi, pendeknya merokok merusak seluruh sistem tubuh.

Karena itu, sangat tepat fatwa yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga fatwa di dunia Islam, seperti fatwa MUI yang mengharamkan rokok, begitu juga Dewan Fatwa Arab Saudi yang mengharamkan rokok, melalui fatwa nomor: (4947), yang menyatakan, “Merokok hukumnya haram, menanam bahan bakunya (tembakau) juga haram serta memperdagangkannya juga haram, karena rokok menyebabkan bahaya yang begitu besar”.


3. Enam Dalil Fatwa Haram Rokok

Menurut Ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, fatwa haram merupakan ijtihad para ulama.

Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram rokok yang tujuannya untuk mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagai bagian dari tujuan syariah (hukum Islam). Menurut Ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, fatwa haram merupakan ijtihad para ulama.

Ini lompatan setelah majelis tarjih mengkaji lebih mendalam soal rokok. Pada 2005, menetapkan hukumnya mubah. Begitu pula pada 2007, ujarnya kepada VIVAnews, semalam.

Berikut dalil yang melandasi diambilnya keputusan bahwa merokok hukumnya adalah haram sebagaimana VIVAnews kutip dari naskah Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid bernomor 6/SM/MTT/III/2010:

1. Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaa’its (kotor/najis) yang dilarang dalam Al Quran.
…وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ …(١٥٧)

… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk… (Q.S. Al A’raf (7): 157).

2. Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga itu bertentangan dengan larangan, Q.S. An Nisa (4): 29, teks ayat ada pada halaman 1 di atas.

3. Perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif plus mengandung 4000 zat kimia, 69 di antaranya adalah karsinogenik/pencetus kanker (Fact Sheet TCSC-AKMI, Fakta Tembakau di Indonesia) sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi kesehatan. Oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadits Nabi Saw. bahwa “tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.”

4. Rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadits Nabi Saw. yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan.

فَقَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

(BUKHARI - 3997) … Rasulullah bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."

5. Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelanjaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam Al Quran.
وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (٢٦)إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا (٢٧)

26. Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. 27. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (Q.S. Al Isra (17): 26-27).

6. Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqaasid asy-syariiah) yaitu perlindungan agama, jiwa/raga, akal, keluarga dan harta.



4. Perda Pemkot Parepare Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Selaku warga persyarikatan Muhammadiyah khususnya dan selaku warga Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya sangat senang hati menyambut Perda Pemkot Parepare yakni Perda Nomor 9 Tahun 2014 pada 15 Juli 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok oleh Wali Kota Parepare H Taufan Pawe. Dengan Perda tersebut maka, tegas warga, simpatisan persyarikatan Muhammadiyah mendapat pasangan kuat dalam mendorongan tumbuhnya kesadaran berhenti dari kegiatan merokok, tidak memulai merokok dan sebagainya.

Adapun tujuan diterbitkannya perda kawasan tanpa rokok oleh Pemkot setempat diantaranya: untuk melindungi kesehatan dari bahaya akibat rokok, membudayakan hidup sehat, menekan perokok pemula, melindungi perokok pasif, selain melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.

Sesuai yang tertuang dalam Perda tersebut, kawasan tanpa rokok diantaranya tempat: pelayanan kesehatan, belajar mengarjar, bermain, ibadah, angkutan umum, kerja dan tempat umum lainnya yang sudah ditetapkan.

Sebagai akhir bahan ceramah ini, diharapkan segenap warga dan simpatisan persyarikatan Muhammadiyah termasuk pemilik warung-warung sekitar kampus I dan II UMPAR serta amal usaha Muhammadiyah lainnya agar betul-betul menyadari aturan di atas sehingga segera mentatinya, insya Allah ketaatan tersebut penuh barakah Allah Swt.

Semoga



Komentar