Ibadah
zakat fitrah termasuk dasar pokok dalam menjalankan kehidupan sebagai muslim,
muslimah, ibadah tersebut tegas, jelas
tercantum dalam rukun Islam yang merupakan kewajiban dasar setiap muslim yang
memiliki kemampuan.
… قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ
عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ
اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
(BUKHARI
- 7) … Rasulullah Saw. bersabda: "Islam dibangun di atas lima (landasan);
persaksian tidak ada ilah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah,
mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadlan".
Zakat fitri diwajibkan kepada setiap orang muslim/muslimah, tua muda,
dan anak kecil, yang pada menjelang
Hari Raya mempunyai kelebihan makanan pokok. Zakat fitri berupa
makanan pokok sebanyak 1 sha‘ ( 2,5 kg, 3,5 liter) beras untuk tahun 1437 H/
2016 M di Parepare nilai/harga beras antara: Rp. 26.500, Rp. 28.000, Rp.30.000. Zakat fitri ditunaikan pada akhir Ramadhan, dan
selambat-lambatnya sebelum shalat ‘Id dilaksanakan. Apabila zakat tersebut ditunaikan sesudah shalat ‘Id, maka berubah menjadi shadaqah biasa.
Sebaiknya
zakat fitri dikumpulkan pada Panitia Zakat (Amil Zakat), seluruh masjid binaan
Muhammadiyah sudah ada petugasnya yang dikordinasi Lembaga Zakat Infaq Shadaqah
(Syaiful Amir, S.Pd I) agar
dapat dibagikan secara merata dan teratur. Adapun tujuan zakat fitri ialah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari dosa-dosanya, karena ketika berpuasa, baik sengaja maupun tidak sengaja, telah melakukan hal-hal yang dilarang oleh Syari‘ah, dan juga untuk menyantuni para fakir miskin. Hal
ini sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah Saw. di
dalam hadits berikut ini:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ
الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ
وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ
الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى
الصَّلَاةِ
(BUKHARI - 1407) … "Rasulullah
Saw. mewajibkan zakat fitri satu sha' dari kurma atau sha' dari gandum bagi
setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan,
kecil maupun besar dari kaum Muslimin. Dan Beliau memerintahkan agar menunaikannya sebelum
orang-orang berangkat untuk shalat ('Ied) ".
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ
وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ
مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ
(ABU DAUD - 1371) … Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah untuk
mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga
untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka
zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu
hanya sedekah di antara berbagai sedekah.
Dengan hadits tersebut di atas dapat
dipahami bahwa dengan menunaikan zakat fitri tersebut, pribadi yang
bersangkutan menjadi bersih dari dosa perbuatan yang mengandung keburukan,
misalnya dengan bersenda gurau yang berlebihan dan lain sebagainya.
Dengan hadits tersebut di atas
dapat dipahami pula yang telah berzakat fitri berarti ia telah menjaga dirinya
dari sifat kikir, bakhil sehingga ia memberikan bantuan berbentuk makanan atau
pakaian kepada orang miskin maka, nampak jelas sifat sosial tertuang dalam
ibadah wajib tersebut, sehingga jarak antara si kaya dan si miskin semakin
dekat, dan bahkan diusahakan terus menerus untuk dihilangkan.
أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ
(١)فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (٢)وَلا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ
(٣)فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (٤)الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ (٥)الَّذِينَ
هُمْ يُرَاءُونَ (٦)وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ (٧)
1. Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?
2. Itulah orang yang menghardik anak yatim,
3. Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.
4. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat,
5. (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya,
6. Orang-orang yang berbuat riya [1603],
7. Dan enggan (menolong dengan) barang berguna [1604].
(Q.S. Al
Ma’un (107): 1-7).
[1603] Riya ialah melakukan sesuatu amal perbuatan
tidak untuk mencari keridhaan Allah akan tetapi untuk mencari pujian atau
kemasyhuran di masyarakat.
[1604] Sebagian mufassirin mengartikan: enggan
membayar zakat.
Sumber: berita resmi dari PP Muhammadiyah
(dengan sedikit perubahan dari Penulis)
Semoga ada manfaat.
Komentar
Posting Komentar