AMANAH PDM KOTA PAREPARE PADA ACARA PELEPASAN KKN 2015-2016



Muhammadiyah didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 Hijriyah bertepatan tanggal 18 November 1912 Miladiyah di Yogyakarta untuk jangka waktu tidak terbatas. Sekarang usia Muhammadiyah 107 hitungan H dan 104 hitungan M. Semua ini dapat menjadi bahan renungan mendalam dan bermanfaat tinggi bagi kehidupan bila ditelaah secara sejarah demi masa depan yang berkemajuan.
B. (1) Muhammadiyah: Gerakan Islam, Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid, berkemajuan bersumber pada Al-Qur`an dan As-Sunnah. Warga Muhammadiyah senantiasa berhati-hati agar pengamalan ibadah senantiasa  tetap murni seperti apa yang dicontohkan oleh Muhammad Saw. (2) Muhammadiyah berasas Islam.
C. Maksud dan tujuan Muhammadiyah: menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (٢٠٨)
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (Q.S. Al Baqarah (2): 208).

D. (1) Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan. Sebagai contoh beberapa jurusan dibuka UMPAR, itupun masih kurang.
(2) Usaha Muhammadiyah diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan, yang macam dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Penentu kebijakan dan penanggung jawab amal usaha, program, dan kegiatan adalah Pimpinan Muhammadiyah.
E. (1) Penetapan wilayah dan daerah dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
(2) Penetapan cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
(3) Penetapan
ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah. Warga Muhammadiyah senantiasa berhati-hati agar dapat lakukan pemekaran.
(4) Dalam hal-hal luar biasa Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain.
Sumber, (ada beberapa tambahan oleh penyusun) [1] Bahan ini dapat dibaca pada www.sawatyl.blogspot.com


[1] ANGGARAN DASAR MUHAMMADIYAH

Komentar