PERHATIKAN HEWAN QURBAN




Binatang yang Diperbolehkan Untuk Qurban
Binatang yang boleh untuk qurban
: onta, sapi (kerbau) dan kambing. Untuk selain yang tiga jenis ini tidak diperbolehkan.

Dan dianggap memadai berqurban dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur 1 tahun, sapi yang berumur 2 tahun, dan unta yang berumur 5 tahun, baik itu jantan atau betina (hindari yang bunting) karena hal itu menjadikan yang bersangkutan mubazir.

Binatang-binatang yang Tidak Diperbolehkan Untuk Qurban
Syarat binatang yang untuk qurban adalah binatang yang bebas dari aib (cacat).

Karena itu, tidak boleh berqurban dengan binatang yang
ada aib misalnya:
1.     Yang penyakitnya terlihat dengan jelas.
2.     Yang picak dan jelas terlihat kepicakannya.
3.     Yang pincang sekali.
4.     Yang sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus sekali.
5.     Telinga atau tanduknya sebagian besar hilang,
6.     Hatma'(ompong gigi depannya, seluruhnya).
7.     Ashma' (yang kulit tanduknya pecah),
8.     Umya' (buta),
9.     Jarba' (yang banyak penyakit kudisnya).
Waktu Penyembelihan
Untuk penyembelihan qurban disyaratkan setelah selesai shalat hari 'Idul adh-ha (pada 10 Zulhijjah), dan 11, 12, 13,  hari mana saja yang termasuk hari-hari Tasyrik, baik malam ataupun siang. Setelah tiga hari tersebut tidak ada lagi waktu penyembelihan qurban.

Kolektif Dalam Berqurban.
Dalam berqurban dibolehkan bergabung jika binatang qurban itu berupa onta atau sapi (kerbau),  karena, sapi (kerbau) atau unta berlaku untuk 7 orang jika mereka semua bermaksud berqurban dan bertaqarrub kepada Allah Swt. [1]

Semoga bermanfaat.

Wallahu a'lam bish shawab



[1] [1] http://muhammadiyahmalang.blogspot.co.id/2010/11/tuntunan-berqurban.html

Komentar