Binatang yang Diperbolehkan Untuk Qurban
Binatang yang boleh untuk qurban: onta, sapi (kerbau) dan kambing. Untuk selain yang tiga jenis ini tidak diperbolehkan.
Binatang yang boleh untuk qurban: onta, sapi (kerbau) dan kambing. Untuk selain yang tiga jenis ini tidak diperbolehkan.
Dan dianggap memadai berqurban
dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur 1 tahun,
sapi yang berumur 2 tahun, dan unta yang berumur 5 tahun, baik itu jantan atau
betina (hindari yang bunting) karena hal itu menjadikan yang bersangkutan mubazir.
Binatang-binatang yang Tidak Diperbolehkan Untuk Qurban
Syarat binatang yang untuk qurban adalah binatang yang bebas dari aib (cacat).
Karena itu, tidak boleh berqurban dengan binatang yang ada aib misalnya:
Syarat binatang yang untuk qurban adalah binatang yang bebas dari aib (cacat).
Karena itu, tidak boleh berqurban dengan binatang yang ada aib misalnya:
1.
Yang
penyakitnya terlihat dengan jelas.
2.
Yang
picak dan jelas terlihat kepicakannya.
3.
Yang
pincang sekali.
4.
Yang
sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus sekali.
5.
Telinga atau tanduknya sebagian besar hilang,
6.
Hatma'(ompong gigi depannya, seluruhnya).
7.
Ashma' (yang kulit tanduknya pecah),
8.
Umya' (buta),
9.
Jarba'
(yang banyak
penyakit kudisnya).
Waktu
Penyembelihan
Untuk penyembelihan qurban
disyaratkan setelah selesai shalat hari 'Idul adh-ha (pada 10 Zulhijjah), dan
11, 12, 13, hari mana saja yang termasuk
hari-hari Tasyrik, baik malam ataupun siang. Setelah tiga hari tersebut tidak ada
lagi waktu penyembelihan qurban.
Kolektif Dalam
Berqurban.
Dalam berqurban dibolehkan bergabung
jika binatang qurban itu berupa onta atau sapi (kerbau), karena, sapi (kerbau) atau unta berlaku untuk
7 orang jika mereka semua bermaksud berqurban dan bertaqarrub kepada Allah Swt.
[1]
Semoga bermanfaat.
Wallahu
a'lam bish shawab
Komentar
Posting Komentar