TENTANG NATAL BERSAMA


Sesungguhnya masalah agama Islam adalah hal yang pasti, bukan kira-kira, dan senantiasa berdasar kepada Al Qur’an dan Hadits Rasulullah Saw.


قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ (١)لا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (٢)وَلا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (٣)وَلا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ (٤)وَلا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (٥)لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ (٦)
1. Katakanlah: "Hai orang-orang kafir,
2. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah.
3. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah.
4. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah,
5. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah.
6. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku." (Q.S. Al Kafirun (109): 1-6).
Terkait ucapan Selamat Hari Natal dan hukum mengikuti perayaan Natal bersama, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan fatwa yang persis sama dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Umat Islam diperbolehkan untuk bekerjasama dan bergaul dengan umat agama lain dalam masalah keduniaan.  Tegas tidak boleh mencampuradukkan agama, akidah dan peribadatan agama lain seperti meyakini Tuhan lebih dari satu, Tuhan mempunyai anak dan Isa Al Masih itu anak-Nya. Orang yang meyakininya dinyatakan kafir dan musyrik. Untuk jelasnya keterangan singkat sebagai berikut:
1.    Mengikuti perayaan natal bersama bagi ummat islam adalah haram dalam konteks ini, perayaan Natal di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perkara akidah tersebut di atas.
2.    Mengucapkan Selamat Natal dianjurkan untuk tidak dilakukan karena merupakan bagian dari perkara kegiatan perayaan Natal, agar Umat Islam tidak terjerumus keperkara syubhat dan larangan Allah Swt. Islam mengajarkan umatnya untuk menjauhkan diri dari hal syubhat dan dari larangan Allah Swt. serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan, kebaikan.
3.    Ketua Umum P P Muhammadiyah, Haedar Nasir menilai fatwa terkait larangan penggunaan atribut natal bagi seorang Muslim, merupakan tugas Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjaga umat Islam di Indonesia. Apa yang dilakukan MUI tersebut sudah sesuai dengan tugas MUI, terlepas pro dan kontra di tengah masyarakat. (REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA).

Semoga bermanfaat.


[1] fatwa-tarjih-muhammadiyah-tentang-ucapan selamat natal

Komentar