قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ
(١)لا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (٢)وَلا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (٣)وَلا
أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ (٤)وَلا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (٥)لَكُمْ
دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ (٦)
1. Katakanlah: "Hai orang-orang kafir,
2. Aku tidak akan menyembah
apa yang kamu sembah.
3. Dan kamu bukan penyembah
Tuhan yang aku sembah.
4. Dan aku tidak pernah
menjadi penyembah apa yang kamu sembah,
5. Dan kamu tidak pernah
(pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah.
6. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku." (Q.S. Al Kafirun (109): 1-6).
Terkait
ucapan Selamat Hari Natal dan hukum mengikuti perayaan Natal bersama, Majelis
Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan fatwa yang persis
sama dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Umat Islam diperbolehkan untuk
bekerjasama dan bergaul dengan umat agama lain dalam masalah keduniaan. Tegas tidak boleh mencampuradukkan agama,
akidah dan peribadatan agama lain seperti meyakini Tuhan lebih dari satu, Tuhan
mempunyai anak dan Isa Al Masih itu anak-Nya. Orang yang meyakininya dinyatakan
kafir dan musyrik. Untuk jelasnya keterangan singkat sebagai berikut:
1. Mengikuti
perayaan natal bersama bagi ummat islam adalah haram dalam konteks ini,
perayaan Natal di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perkara akidah tersebut
di atas.
2. Mengucapkan
Selamat Natal dianjurkan untuk tidak dilakukan karena merupakan bagian dari
perkara kegiatan perayaan Natal, agar Umat Islam tidak terjerumus keperkara
syubhat dan larangan Allah Swt. Islam mengajarkan umatnya untuk menjauhkan diri
dari hal syubhat dan dari larangan Allah Swt. serta untuk mendahulukan menolak
kerusakan daripada menarik kemaslahatan, kebaikan.
3. Ketua Umum P
P Muhammadiyah, Haedar Nasir menilai fatwa terkait larangan penggunaan atribut
natal bagi seorang Muslim, merupakan tugas Majelis Ulama Indonesia (MUI)
menjaga umat Islam di Indonesia. Apa yang dilakukan MUI tersebut sudah sesuai
dengan tugas MUI, terlepas pro dan kontra di tengah masyarakat. (REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA).
Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar